Fenomena tahunan yang terus terulang, tidak lain adalah kekurang disiplinan jamaah terhadap tata cara sholat hari raya baik Fitri maupun Adha. Demikian juga terjadi dan saya saksikan kembali penyelenggaraaan Sholat Idhul Fitri 1432 H. di Lapangan Lumintang Denpasar Utara, Rabu (31/08). Dimana banyak jamaah sholat Idh meninggalkan tempat sebelum khutbah hari raya yang disampaikan oleh H. Roichan Muchlis selesai.
Kurang disiplinnya jamaah ini tidak hanya menyebabkan kurang sempurnanya sholat Idh yang kita kerjakan, tetapi juga akan mengurangi arti penting dari syiar islam. Begitu pentingnya syiar sampai – sampai Rasulullah saw. memerintahkan kaum wanita keluar pada hari raya Idhul Fitri dan Idhul Adha, yaitu gadis-gadis, wanita haid dan wanita-wanita yang dipingit. Khutbah Idh, baik Fitri maupun Adha dilaksanakan setelah shalat. Hukumnya tidak terpisahkan dari kesunnahan hukum shalat Idh. Mendengarkan khutbah hukumnya juga sunnah. Namun demikian mendengarkan ajakan dan seruan kepada ketaqwaan dan keterikatan pada Syariah Islam termasuk hal yang utama.
Dari sudut norma dan estetika juga kurang menarik dan kurang indah jika melihat kesemerawutan jamaah yang berebut pulang meninggalkan lapangan sementara sang khatib sendirian membacakan khutbahnya. Dan bisa jadi ini membuat syiar dakwah Islam tidak lagi indah dan kurang menarik lagi karena ketidaktertiban yang terjadi.
Terus terulangnya fenomena ini bisa jadi karena sebab pertama, jamaah kurang memahami tata cara sholat hari raya dengan benar. Sehingga harus dicarikan suatu upaya supaya mereka paham tata cara sholat idh, misalnya memberikan peringatan tentang hal ini sesaat sebelum sholat dimulai, tetapi tampaknya hal ini kurang efektif karena terbukti para jamaah kurang perhatikan dan cuek begitu saja. Cara lain adalah memberikan tema ceramah ramadhan tentang tata cara sholat idh kepada ustad atau mubaligh yang bertugas di malam terakhir ramadhan sehingga para jamaah memahami tata cara sholat Idh.
Kemungkinan sebab kedua adalah karena kondisi dan situasi tempat sholat. Maka ini sangat berkaitan kesiapan panitia penyelenggara sholat Idh mulai dari peralatan, pengaturan shaf, sound system dan pengamanan. Pengalaman yang terjadi adalah tidak adanya panitia yang khusus bertugas menjaga ketertiban shaf terutama yang melarang jamaah yang berusaha meninggalkan tempat sebelum khutbah selesai sehingga benar-benar proses sholat jamaah Idh berjalan dengan tertib.
Walaupun sholat Idh hukumnya sunnah, bukankah ini adalah ujian kita yang pertama atas kadar ketakwaan kita yang telah kita bangun mulai dari awal ramadhan dengan jalan perpuasa memenuhi seruan Allah selama sebulan penuh. Karena Takwah itu adalah taat, taat atas segala ketetapan dan ketentuan Allah dalam menjalankan syariatnya.
Kurang disiplinnya jamaah ini tidak hanya menyebabkan kurang sempurnanya sholat Idh yang kita kerjakan, tetapi juga akan mengurangi arti penting dari syiar islam. Begitu pentingnya syiar sampai – sampai Rasulullah saw. memerintahkan kaum wanita keluar pada hari raya Idhul Fitri dan Idhul Adha, yaitu gadis-gadis, wanita haid dan wanita-wanita yang dipingit. Khutbah Idh, baik Fitri maupun Adha dilaksanakan setelah shalat. Hukumnya tidak terpisahkan dari kesunnahan hukum shalat Idh. Mendengarkan khutbah hukumnya juga sunnah. Namun demikian mendengarkan ajakan dan seruan kepada ketaqwaan dan keterikatan pada Syariah Islam termasuk hal yang utama.
Dari sudut norma dan estetika juga kurang menarik dan kurang indah jika melihat kesemerawutan jamaah yang berebut pulang meninggalkan lapangan sementara sang khatib sendirian membacakan khutbahnya. Dan bisa jadi ini membuat syiar dakwah Islam tidak lagi indah dan kurang menarik lagi karena ketidaktertiban yang terjadi.
Terus terulangnya fenomena ini bisa jadi karena sebab pertama, jamaah kurang memahami tata cara sholat hari raya dengan benar. Sehingga harus dicarikan suatu upaya supaya mereka paham tata cara sholat idh, misalnya memberikan peringatan tentang hal ini sesaat sebelum sholat dimulai, tetapi tampaknya hal ini kurang efektif karena terbukti para jamaah kurang perhatikan dan cuek begitu saja. Cara lain adalah memberikan tema ceramah ramadhan tentang tata cara sholat idh kepada ustad atau mubaligh yang bertugas di malam terakhir ramadhan sehingga para jamaah memahami tata cara sholat Idh.
Kemungkinan sebab kedua adalah karena kondisi dan situasi tempat sholat. Maka ini sangat berkaitan kesiapan panitia penyelenggara sholat Idh mulai dari peralatan, pengaturan shaf, sound system dan pengamanan. Pengalaman yang terjadi adalah tidak adanya panitia yang khusus bertugas menjaga ketertiban shaf terutama yang melarang jamaah yang berusaha meninggalkan tempat sebelum khutbah selesai sehingga benar-benar proses sholat jamaah Idh berjalan dengan tertib.
Walaupun sholat Idh hukumnya sunnah, bukankah ini adalah ujian kita yang pertama atas kadar ketakwaan kita yang telah kita bangun mulai dari awal ramadhan dengan jalan perpuasa memenuhi seruan Allah selama sebulan penuh. Karena Takwah itu adalah taat, taat atas segala ketetapan dan ketentuan Allah dalam menjalankan syariatnya.