Paket SOP Toko Retail Modern

Refrensi dan Contoh Lengkap Penyusunan SOP dari Produk Paket Serial Contoh SOP Perusahaan : SOP Toko Retail Modern.

Key Performance Indicator (KPI)

Refrensi dan Contoh Lengkap Penyusunan SOP dari Produk Paket Serial Contoh SOP Perusahaan : Key Performance Indicator (KPI).

Konsultan SOP Perusahaan

Master SOP adalah Konsultan SOP dan Sistem Bisnis untuk bisnis yang Autopilot.

Paket SOP Garmen / Konveksi

Refrensi dan Contoh Lengkap Penyusunan SOP dari Produk Paket Serial Contoh SOP Perusahaan : SOP Garmen / Konveksi.

Paket SOP Resto Modern

Refrensi dan Contoh Lengkap Penyusunan SOP dari Produk Paket Serial Contoh SOP Perusahaan : SOP Resto Modern.

Showing posts with label Kabar Zakat. Show all posts
Showing posts with label Kabar Zakat. Show all posts

Sunday, 15 April 2012

Gempa 8,5 SR di Aceh Bisa Percepat Gempa Padang

Gempa dengan kekuatan 8,5 SR kemarin mengguncang Aceh dan sekitarnya. Karena guncangan ini, energinya bisa menambah tekanan di lempeng sehingga dapat mempercepat terjadinya gempa besar di Padang. Namun hal ini tidak serta merta terjadi.

"Polanya nggak langsung serta merta begitu (memicu megathrust), tetapi bisa saja mempercepat karena gempa besar kemarin kan ada getaran. Jadi kalau seharusnya belum mau patah, lalu ada getaran kemudian jadi patah ya bisa saja terjadi. Tapi tidak selalu begitu. Memang bisa mengakumulasi energi dipercepat," papar Kepala Bidang Mitigasi Gempa BMKG, Moch Riyadi, kepada detikcom, Kamis (12/4/2012).

Dia menjelaskan, di sepanjang pantai barat Sumatera ada jalur pertemuan dua lempang yaitu Indo-Australia dan Eurasia. Di mana di batas pertemuan itu banyak gempa besar terjadi, termasuk gempa yang terjadi pada Rabu kemarin.

"Batas itu membujur dari Sumatera sampai Jawa bagian Selatan, Bali, NTT, Maluku dan Papua. Nah, di deret itu berpotensi terjadi gempa. Tapi tidak secara langsung seperti domino, kalau atasnya gempa lalu berturut-turut gempa di bawahnya, tetapi random. Karena gempa tidak bisa diprediksi dengan tepat kapan terjadinya," jelas Riyadi.

Gempa yang terjadi di Aceh pada Rabu kemarin juga berbeda dengan gempa besar yang terjadi pada 2004 dan berujung tsunami itu. Sebab gempa kemarin merupakan sesar geser dan bukan patahan naik turun. Kala sesar geser terjadi, tidak ada ruang yang bisa diisi air laut untuk dimuntahkan kembali ke daratan dengan muatan energi yang besar.

Megathrust adalah satu daerah di wilayah Sumatera yang merupakan sumber gempa paling besar yang terdapat pada batas lempeng (zona subduksi) di bawah Mentawai.

Untuk mendeteksi gempa BMKG melakukan monitoring tanda-tanda pendahuluan (precursor) gempa. Secara fisika, sifat materi yang dapat dimonitor antara lain kepadatan, kandungan air, kandungan elektron, dan sifat radioaktif dalam keadaan stres. Akumulasi stres bisa terjadi akibat tekanan pergerakan lempeng tektonik. (sumber: detik)

******

Sobat: Dalam daftar 10 gempa terdahsyat yang pernah terjadi sejak 1900 sampai sekarang, Indonesia mendominasi dengan tiga gempa besar dan dengan jumlah korban yang banyak pula.

Artinya, tinggal di Indonesia yang merupakan kawasan rawan gempa seharusnya menjadikan kita lebih siap menghadapi bencana ini. Bukan hanya kesiapan pemerintah dalam urusan infrastruktur yang jadi sorotan, tapi bagaimana kita sendiri bisa mengkondisikan diri untuk tetap tenang, mencari tempat aman, dan menyelamatkan diri saat bencana terjadi.

Kita bisa berdoa, namun itu tidak cukup. Ada hal-hal yang secara manusiawi bisa kita siapkan untuk meminimalkan terjadinya korban jiwa. Apakah kita sudah melatih anak-anak sampai orangtua untuk mengevakuasi diri untuk persiapan jika bencana terjadi seperti di Jepang?

Apakah kita sudah memiliki kotak darurat berisi P3K, perlengkapan makanan serta minuman, yang bisa dibawa sewaktu-waktu saat gempa? Atau jangan-jangan malah kita tidak tahu apa yang harus dibawa ketika evakuasi darurat saat gempa? Dan tahukah kita ke mana harus menyelamatkan diri saat gempa? Seberapa sering kita melakukan latihan evakuasi?

Lalu, apa lagi menurut Anda yang bisa kita siapkan untuk selalu siaga menghadapi bencana gempa yang bisa datang sewaktu-waktu? Saya tunggu tanggapan Anda?!!??

Wednesday, 11 April 2012

Gempa Aceh 8,5 SR Berpotensi Tsunami

Pekanbaru, (11/4) - Gempa bumi berkekuatan 8,5 skala Richter berpotensi tsunami yang terjadi di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam Rabu sekitar pukul 16:02 WIB, tetapi tidak menyebabkan air laut surut sebagai pertanda akan adanya tsunami, namun kepanikan masih terlihat di jalanan dalam Kota Banda Aceh.

"Saya sempat mengontak petugas Orari dan dia menyebutkan bahwa air laut tidak surut," kata Heru Dwi Suryatmojo, Kepala Biro Perum Kantor Berita ANTARA Provinsi NAD yang dihubungi dari Pekanbar, Rabu.

Informasi awal dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Pekanbaru menyatakan, gempa tektonik berkekuatan 8,5 skala richter (SR) itu berpotensi tsunami.

"Potensi tsunami terjadi di lima provinsi di Indonesia seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu dan Lampung," demikian analis BMKG Pekanbaru, Marzuki.
Heru juga melaporkan bahwa getaran gempa terasa keras dan lama menyebabkan palfon dan atap rumah ada yang roboh, namun bangunan roboh belum terlihat.

"Mirip seperti terjadinya tsunami Desember 2004. Warga berlarian sambil berteriak dengan panik," ujarnya.

Di kantor gubernur pegawai yang masih di kantor langsung berhamburan dan pulang kerumah masing-masing. Warga lain banyak yang sudah pergi mencari tempat tinggi untuk mengungsi.

"Foto-foto yang dipajang di dinding kantor Perum LKBN ANTARA pada berjatuhan," ujarnya dengan nada cemas. (seputarbali.com)

Thursday, 1 September 2011

Susunan Pengurus MES Bali: 1432 - 1435 H

SUSUNAN PENGURUS WILAYAH
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
PROVINSI BALI
PERIODE 1432 – 1435 H


A. DEWAN PENASIHAT
Ketua : H. A. Hasan Ali
Wakil Ketua : H. M. Taufik As’adi, S.Ag.
Anggota :
: Drs. H. Mahrusun Hadiono, M.Pd.I
: Drs. H. Abdul Wahab
: Mafrukin
: Ir. H. Maman Supratman
: H. Hasan Basri, SE., M.B.A.
: H. Hasan Aeni
: H. Muslim AR.

B. DEWAN PAKAR
Ketua : H. Agus Yunanto
Wakil Ketua : Drs. H. Abdullah Jawas, M.M.
Sekretaris : Hari Sumarno, S.E.
Anggota :
:H. Roichan Muchlis
: Drs. H. Abdul Madjid Damanhuri, S.H.
: H. Sigit Sunaryanto, S.E.
: H. Rully Soripada
: H. Fauzi Hamid Basultana, Lc., M.Pd.I.
: Ir. H. Suprio Guntoro
: H. Zainal Sania
: H. Ekky C., S.E.
: Drs. H. Saifudin Zaini, M.A.
: H. Masrur Makmur Lantanro
: H. Hadi Sutrisno

C. BADAN PENGURUS HARIAN
Ketua Umum : Ir. Yusar Hilmi
Ketua I : H. Mushoniful Agustian, S.E.
Ketua II : Drs. H. Ismoyo Sumarlan
Sekretaris Umum : Kusnandar, Amd.
Sekretaris I : Gunawan Indropurnomo, S.T.
Sekretaris II : Achmad Khanafi, S.T.P.
Bendahara Umum : H. Made Dharmawan
Bendahara I : Hj. Ary Bram
Bendahara II : Ir. Nurrida

D. BIDANG-BIDANG
1. Bidang Lembaga Keuangan Perbankan
Ketua : Abdul Yazid, S.T.
Wakil : Janter Jupiter
Anggota : Komang Puspa Iriyani
: Firman Yulianto, S.E.
: Hasbi, S.Sos.I.
: Drs. Saidudin

2. Bidang Lembaga Keuangan Bukan Bank dan LKM Syariah
Ketua : Tatak Sulastana
Wakil : Eko
Anggota : Fahmi Fadillah
: Tumaji, S.E.

3. Bidang Lembaga Non Keuangan dan Nirlaba
Ketua : Alim Mahdi
Wakil : Dukha F. Mubarok, S.H.
Anggota : Dra. Any Haniah, M.A.
: Candra Aris Sutrisna

4. Bidang Pendidikan, Konsultasi dan Pemberdayaan
Ketua : H. Husaini Ismail, S.E.
Wakil : Drs. H. Ahmad Rosyid
Anggota : Lutvan Handi Ariefin, S.T.

5. Bidang Penelitian dan Pengembangan
Ketua : Riyeke Ustadiyanto
Wakil : Agni Alam Awirya, S.E., M.S.E.
Anggota : Badrut Tamam, S.T.P., M.Bt.
: Santy

6. Bidang Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan
Ketua : Drs. Wahid Yuniarto
Wakil : Syamsudin Nur Kalileuw
Anggota : H. Ekky Rezal, M.S.E.
: Bambang Santoso, S.Pd.

7. Bidang Pengembangan Usaha
Ketua : H. Mardi Sumitro
Wakil : H. Pinto Wahyudi
Anggota : Hj. Tina Gondo Kusumo
: Hj. Dewi Sinaryati, S.E.
: Eka Setiawan Karim, S.T.P.
: Ahmad Firdaus
: Anak Agung Satria Wibawa
: Ir. Hj. Sari Prasetya

Keputusan Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah, Periode 1429-1432H. Nomor: 012/SK/MES-PST/VI/2011. Ditetapkan di Jakarta, tanggal 25 Rajab 1432H/27 Juni 2011 M, oleh Ketua Umum, Muliaman D. Hadad dan Sekretaris Jenderal, Muhammad Syakir Sula.
.::.

Monday, 10 January 2011

Susunan Pengurus MUI Bali: 2010 – 2015

SUSUNAN PENGURUS MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROVINSI BALI MASA KHIDMAT 2010 - 2015
SURAT KEPUTUSAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: Kep-480/MUI/IX/2010
TANGGAL 11 SYAWAL 1431 H/20 SEPTEMBER 2010


DEWAN PENASIHAT:
Ketua:
H.A. Hasan Ali
Anggota:
H. Roichan Muchlis
H. Sunhaji Rofi’i
K.H. Nurhadi
Hj. Ari Murti
H. Rully Soripada
Drs. H. Achmad Sastra, M.Pd.
Hj. Entin Mulyono, MA.
H.M. Zainuddin, BA.
Drs. H. Abdul Wahab
H. HS. Soepriyanto
Ir. H. Maman Supratman
Zainal Arifin
H. Abdurrahman Alawi
H. Muslim, AR.

PENGURUS HARIAN:
Ketua Umum:
H.M. Taufik As’adi, S.Ag.
Ketua:
Drs. H. Mahrusun Hadiono, MA
Drs. Ketut Imaduddin Jamal, SH, MH.
Drs. H. Moh. Sholeh, M.PdI.
H. Sigit Sunaryanto, SE.
Drs. H. Wayan Syamsul Bahri, M.PdI.
Hj. Yunisia, SH., MH.

Sekretaris Umum:
Ir. Yusar Hilmi
Sekretaris:
Drs. H. Barhiman
Jamaluddin, S.Ag., MA.
Drs. Ariful Akmal, M.Hum.
Hj. Ary Bram
Bambang Santoso, S.Pd.

Bendahara Umum:
H. Ekky Cules, SE.
Bendahara:
Drs. H. Mahfudh, MA
Hj. Z. Nur Indahwati, SH.

KOMISI-KOMISI:

Komisi Ukhuwah dan Kerukunan
Koordinator:
H. Zainal Sania
Anggota:
H. Eddy Faizal, SH.
Hj. Dewi Sinaryati, SE.
Ir. Hj. Farida Hanum
H. Mastulin
Hamsun Imtihan, S.Hi.

KOMISI EKONOMI SYARI’AH DAN PENGEMBANGAN HARTA AGAMA
Koordinator :
H. Masrur Makmur

SUB KOMISI EKONOMI SYARI’AH
Koordinator:
Hari Sumarno, SE
Anggota:
M. Prasha Siswanto, SE., MM.
H. Ervian El-Jufri, SE.
Firman
Hasbi
Ir. H. Roni

SUB KOMISI PENGEMBANGAN HARTA AGAMA
Koordinator:
Akh. Alim Mahdi
Anggota:
H. Khoiruddin, S.Pd.I.
Maryati, SE.
Sugeng Tri Haryono
Teguh Ismanto Hadi, ST.
H. Pinto Wahyudi

KOMISI HUKUM, HAM, KETAHANAN KELUARGA DAN BINA REMAJA
Koordinator:
Bambang Triyanto, SH.

SUB KOMISI HUKUM DAN HAM
Koordinator:
H.A. Kadir Makaramah, SH, MH.
Anggota:
H. Zulfikar Ramly, SH., MH.
Agus Samijaya, SH., MH.
Muhammad Nuh, SH.
Santi Maria Ulfa, SH.

SUB KOMISI KETAHANAN KELUARGA DAN BINA REMAJA
Koordinator:
Dra. Lasilatul Arafah, M.H.
Anggota:
Soeyono, B.Sc.
Gunawan
Dra. Hj. Rahmani, MA.
Agus Salim

KOMISI FATWA DAN KADERISASI ULAMA
Koordinator:
Fauzi Basultana, Lc., M.Pd.I.
Anggota:
H. Hasan Basri, SE., MBA.
Drs. H. Ahmad Qosim, M.Pd.I.
Drs. H.M. Ishaq, MH.
Muhammad Anas
Akhyar
Saknan, Lc.

KOMISI PENGEMBANGAN MASYARAKAT BERBASIS MASJID
Koordinator:
Muhammad Ismail Lahji, Lc.
Anggota:
H. Isro’i, S.Ag., M.Pd.I
Drs. H. Salim Syamlan, M.Pd.I
Drs. H. Mawardi, S.Pd.I
Amin Ja’far
H. Jayus, SE.

KOMISI DAKWAH, TARBIYAH DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Koordinator:
H. Abdullah Ihsan
Anggota:
H. Husein Ismail
H. Anwar, Lc.
M. Khoirun, S.Sos.
Eko Sri Gunawan Sulyantoro, S.Ag, M.Si.
Drs. H. Sunarto, M.Pd.I

KOMISI PANGAN, KESEHATAN DAN PERENCANAAN KELUARGA
Koordinator:
Drs. H. Nurkhamid, MED.
Anggota:
Ir. H. Hendy Gundo Wibowo
Ir. Taqwalin
dr. Dian Made Dharmawan
dr. Sudarman

KOMISI MEDIA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Koordinator:
Drs. Wahid Yuniarto
Anggota:
Drs. H. Kusnadi Mustofa
Drs. Lahmuddin, M.Pd.I.
Hanafi, S.TP.
Syamsuddin Nur Kelilau
Aida Fitriana, S.Ag., M.Pd.

KOMISI PARIWISATA, LINGKUNGAN HIDUP DAN BUDAYA
Koordinator:
Ir. Suprio Guntoro

SUB KOMISI LINGKUNGAN HIDUP
Koordinator:
Ir. Suprio Guntoro
Anggota:
Ir. Shaleh Purwanto
Widodo, SS.
Lili Anita Baliani, SP. MM.

SUB KOMISI PARIWISATA DAN BUDAYA
Koordinator:
Drs. H. Ismoyo Sumarlan
Anggota:
Drs. Padani
H.M. Shaleh, BS.
Ir. Hj. Indah Juanita, MM.
Gunawan Indro Purnomo, ST.
Mahmudi

Susunan Pengurus MUI Provinsi Bali masa Khidmat 2010 – 2015 ini ditetapkan di Jakarta, tanggal 11 Syawal 1431 H/20 September 2010, Ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, Dr. K.H. M.A. Sahal Mahfudh dan Sekretaris Jenderal MUI, Drs. H.M. Ichwam Sam.
.::.

Friday, 14 May 2010

Melirik Investasi Syariah: Emas Sebagai Pilihan Masa Kini

"Besok sepatu ketnya harus ganti, karena sekarang Anda bukan mahasiswa lagi," kata seorang pejabat Bank Muamalat Indonesia (BMI) kepada seorang karyawan baru. "Juga jenggotnya dipotong," kata pejabat itu lagi. Memang jenggot pemuda itu panjang terurai, sebuah tampilan yang bertentangan dengan dunia perbankan yang necis dan kelimis. "Enggaklah. Lebih baik tidak bekerja di sini daripada suruh potong," kata pemuda itu menolak.

Syukurlah, pejabat itu bisa memahami. Andaikan tidak, mungkin dia akan menyesal, sebab pemuda itu ternyata sangat berpotensi. Terbukti, kelak, bukan saja pemuda itu menjadi orang penting di BMI —jabatan terakhirnya Wakil Presiden Direktur— tapi juga punya peran besar dalam membangkitkan dan mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.

Pemuda tersebut adalah Ir. H. Adiwarman Adiwarman A. Karim, SE, MBA, MAEP. President Director KARIM Business Consulting yang tangal 9 Mei kemarin hadir di Denpasar, Bali sebagai narasumber dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh SELF (SHARIA ECONOMIC LEARNING FORUM) KSEI ICON Universitas Udayana, Di Aula Bank Indonesia, Bali.

Beliau didampingi oleh Alim Mahdi, sebagai moderator membincang tentang MELIRIK INVESTASI SYARIAH: EMAS SEBAGAI PILIHAN MASA KINI: Emas Sebagai Pilihan Masa kini.
Di depan para peserta yang berjumlah sekitar 200 orang tersebut, Bang Adi (nama panggilannya) menjelaskan tentang Gadai Emas dari beberapa aspek yaitu: Aspek Syariah, Aspek Bisnis, Aspek Akuntansi.



Jenis Investasi Emas


Pilihan dalam investasi Emas bisa berupa Koin Dinar, Emas Lantakan Atau Emas Perhiasan. Nah! pertanyaannya manakah dari investasi ini yang lebih menguntungkan?

Ketiga-tiganya tentu memiliki kesamaan karena bahannya memang sama. Kesamaan tersebut terletak pada keunggulan investasi tiga bentuk emas ini yaitu semuanya memiliki nilai nyata (tangible), senilai benda fisiknya (intrinsic) dan nilai yang melekat/bawaan pada benda itu (innate). Ketiga keunggulan nilai ini tidak dimiliki oleh investasi bentuk lain seperti saham, surat berharga dan uang kertas.

Default value (nilai asal) dari investasi emas tinggi – kalau tidak ada campur tangan berbagai pihak dengan kepentingannya sendiri-sendiri otomatis nilai emas akan kembali ke nilai yang sesungguhnya – yang memang tinggi.

Sebaliknya default value (nilai) uang kertas, saham, surat berharga mendekati nol, karena kalau ada kegagalan dari pihak yang mengeluarkannya untuk menunaikan kewajibannya – uang kertas, saham dan surat berharga menjadi hanya senilai kayu bakar

Nah sekarang sama-sama investasi emas, mana yang kita pilih?

DINAR?:

Kelebihan Dinar:
1. Memiliki sifat unit account; mudah dijumlahkan dan dibagi. Kalau kita punya 100 Dinar – hari ini mau kita pakai 5 Dinar maka tinggal dilepas yang 5 Dinar dan di simpan yang 95 Dinar.
2. Sangat liquid untuk diperjual belikan karena kemudahan dibagi dan dijumlahkan di atas.
3. Memiliki nilai da’wah tinggi karena sosialisasi Dinar akan mendorong sosialisasi syariat Islam itu sendiri. Nishab Zakat misalnya ditentukan dengan Dinar atau Dirham - umat akan sulit menghitung zakat dengan benar apabila tidak mengetahui Dinar dan Dirham ini.
4. Nilai Jual kembali tinggi, mengikuti perkembangan harga emas internasional; hanya dengan dikurangkan biaya administrasi dan penjualan sekitar 4% dari harga pasar. Jadi kalau sepanjang tahun lalu Dinar mengalami kenaikan 31 %, maka setelah dipotong biaya 4% tersebut hasil investasi kita masih sekitar 27%.
5. Mudah diperjual belikan sesama pengguna karena tidak ada kendala model dan ukuran.

Kelemahan Dinar:
1. Di Indonesia masih dianggap perhiasan, penjual terkena PPN 10% (Sesuai KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.03/2002 bisa diperhitungkan secara netto antara pajak keluaran dan pajak masukan toko emas maka yang harus dibayar ‘toko emas’ penjual Dinar adalah 2%).
2. Ongkos cetak masih relatif tinggi yaitu berkisar antara 3% – 5 % dari nilai barang tergantung dari jumlah pesanan.

EMAS LANTAKAN?

Kelebihan Emas Lantakan:

1. Tidak terkena PPN.
2. Apabila yang kita beli dalam unit 1 kiloan – tidak terkena biaya cetak.
3. Nilai jual kembali tinggi.

Kelemahan Emas Lantakan:
1. Tidak fleksibel; kalau kita simpan emas 1 kg, kemudian kita butuhkan 10 gram emas untuk keperluan tunai – tidak mudah untuk dipotong. Artinya harus dijual dahulu yang
1 kg, digunakan sebagian tunai – sebagian dibelikan lagi dalam unit yang lebih kecil – maka akan ada kehilangan biaya penjualan/adiminstrasi yang beberapa kali.
2. Kalau yang kita simpan unit kecil seperti unit 1 gram, 5 gram, 10 gram – maka biaya cetaknya akan cukup tinggi.
3. Tidak mudah diperjual belikan sesama pengguna karena adanya kendala ukuran. Pengguna yang butuh 100 gram, dia tidak akan tertarik membeli dari pengguna lain yang mempunyai kumpulan 10 gram-an. Pengguna yang akan menjual 100 gram tidak bisa menjual ke dua orang yang masing-masing butuh 50 gram dst.

EMAS PERHIASAN?


Kelebihan Emas Perhiasan:
1. Selain untuk investasi, dapat digunakan untuk keperluan lain – dipakai sebagai perhiasan.

Kelemahan Emas Perhiasan:
1. Biaya produksi tinggi.
2. Terkena PPN.
3. Tidak mudah diperjual belikan sesama pengguna karena kendala model dan ukuran.

Dari perbandingan-perbandingan tersebut, kita bisa memilih sendiri bentuk investasi emas yang mana yang paling tepat untuk kita.


Fenomena Perbankan Syariah


Sekarang ini perkembangan bank syariah cukup pesat, jika dulu hanya ada Bank Muamalat Indonesia (BMI) kemudian disusul dengan Bank Syariah Mandiri (BSM), sekarang bank-bank konvensional ramai-ramai membuka divisi syariah dan para pakar memperkirakan terus akan terjadi lonjakan yang besar. Tidak hanya perbankan tetapi juga dalam bidang ansuransi.

Apakah yang melatarbelakangi fenomena perbankan syariah ini?
Pertama. dari segi demand atau masyarakat. Ada dua yang menonjol, yakni tumbuhnya semangat berislam dari kalangan yang berekonomi mapan. Karena terpengaruh oleh anak-anaknya, mereka ingin mencoba gaya hidup lain, termasuk dalam berekonomi, yaitu ingin hidup lebih bersyariat. Kedua, banyaknya aktivis Islam kampus tahun 80-an yang sekarang sudah mencapai kedudukan manajer atau kepala bagian. Ketika masih mahasiswa mereka melakukan kajian-kajian ke-Islaman, termasuk mengkaji ekonomi Islam. Nah, sekarang mereka menginginkan produk-produk syariat yang mereka kaji dulu.

Kedua, faktor supply. Sekarang ini ada delapan bank syariat: dua bank secara penuh syariah dan enamnya lagi membuka cabang syariah. Menurut survey kami bersama Bank Indonesia masih ada 21 bank lagi yang akan buka divisi syariah, empat di antaranya bank asing. Mengapa mereka menggebu-gebu membuka cabang syariah?

Selain tren demand, juga bank syariah membuka kemungkinan untuk menawarkan produk yang lebih beragam. Karena bank syariah boleh melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan bank konvensional. Misalnya, leasing, factoring, dan ventura, pembiayaan kartu kredit. Tetapi memang kalau dibilang bank-bank itu niatnya untuk membangkitkan ekonomi syariah, saya juga tidak begitu percaya.

Ketiga, ini fenomena di seluruh dunia, tampaknya makin lama ummat Islam makin cerdas dalam memilih lapangan jihad. Artinya begini, sekarang banyak ummat Islam Indonesia menyadari bahwa memperjuangkan tujuh kata (Piagam Jakarta) sekian puluh tahun ternyata tidak banyak membawa kemajuan. Tetapi kalau kita pakai cara lain, misalnya melalui ekonomi, dengan cara mengintegrasikan syariah ke dalam undang-undang perbankan, pada undang-undang asuransi, atau zakat dalam perpajakan ternyata justru lebih banyak hasilnya. Paling tidak, sedikitnya kita memberikan kontribusi pada hukum positif yang ada di Indonesia berupa pemikiran-pemikiran syariah.


Halal Haram Ekonomi Syariah
Perkembangan ekonomi syariah tersebut harus dibarengi dengan kesiapan SDM Syariah yang handal. Jika berbicara tentang strategi, strateginya sekarang ini bukan lagi memainkan emosi ummat yaitu ini halal dan ini haram. Bukan begitu. Strateginya begini: Halal sudah menjadi jaminan, ditambah memberikan keuntungan yang sama, bahkan lebih baik ketimbang bank konvensional. Seperti jika buka supermarket syariah, pegawainya berjilbab, berjenggot dan berpeci. Tapi pelayanannya memble, ya orang tidak mau datang.

Masa sekarang bukan lagi mengeksploitir fiqh sebagai alat bersaing. Soal halal dan haram itu tidak usah ditanya lagi. Kalau kita melakukan sesuatu sudah pasti halalnya (inhern).

Jadi yang kita lihat aspek bisnisnya. Kalau tidak begitu nanti syariah dipakai berlindung. Misalnya tukang jahit pakaian, berjanji pada tanggal tertentu selesai. Tapi kenyataannya tidak selesai, alasannya malamnya shalat tahajut. Nah, itu tidak benar. Konsumen tidak mau tahu alasan shalat tahajud atau tidur, pokoknya selesai.

Acara seminar ini diseponsori oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Denpasar, Dompet Sosial Madani (DSM Bali), dan sponsor yang lainnya.

*Tulisan sendiri dan dari beberapa sumber/Foto: KSEI Icon Udayana.
.::.

Thursday, 19 November 2009

Bincang Bisnis & Silaturrahim Pengusaha Muslim Bali

“Ketika kita berbisnis sendiri maka kita berdo’a sendirian untuk kesuksesan bisnis kita. Sungguh dasyat adalah ketika kita menjalankan bisnis secara jama’ah maka mereka semua beserta para keluarganya berdo’a untuk kesuksesan usaha kita”.

Demikian kata indah dari H. Zainal Sania yang disampaikan dalam “Bincang Bisnis dan Silaturrahim Pengusaha Muslim Bali” yang mengambil tema “Peluang Usaha berbasis Bisnis Komunitas”. Event yang digelar di deSurau Restaurant Denpasar atas kerjasama DSM Bali dengan Telkomsel Bali ini berjalan dengan lancar dan diikuti dengan cukup antusias oleh sekitar 70 pengusaha muslim Bali.

H. Zainal Sania, pengusaha muslim yang sudah banyak merasakan asam garam bisnis ini menjelaskan dengan sangat semangat dan gaya yang meledak-ledak setiap pertanyaan yang ‘saya* dan audient lontarkan. (*baca: Alim Mahdi, sebagai moderator).

Sinergi dan kebersamaan adalah kata indah yang syarat dengan makna dan realita. Baik dalam kehidupan bersosial masyarakat maupun dalam aktifitas ekonomi mauapun bisnis. Adapun pengusaha muslim mempunyai banyak peran penting dan andil yang besar dalam perekonomian bangsa dan kehidupan social kemasyarakatan.

H. Zainal Sania banyak memberikan kiat-kiatnya seperti kenapa harus berbisnis komunitas dan segala macam manfaat dan keuntungannya, bagaimana memulai dan me-manage-nya.

Acara ini dipersembahkan dalam rangka Launching T-CASH (Telkomsel Cash) - ZAKAT DSM BALI, Pertama di Indonesia pembayaran zakat berbasis SMS dengan menggunakan digital/virtual money, sehingga transaksi pembayarannyapun secepat SMS.

Hendrat Widjanarko, Branch Manager Telkomsel Denpasar mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu kegunaan praktis T-Cash yang sudah mulai diperkenalkan sejak beberapa tahun lalu. Saat ini lanjutnya, T-Cash sudah bisa digunakan untuk bertransaksi bisnis di Indomaret dan beberapa merchant lain yang bekerja sama. “Selain praktis, penggunaan T-Cash akan mampu memberikan kenyamanan berbelanja pada konsumen.

Ditambahkan Supervisor New Business Telkomsel Branch Denpasar Suparto, keberadaan T-Cash mampu menekan biaya operasional. Dicontohkannya, lembaga penyalur zakat bisa meminimalkan biaya operasionalnya dan menyalurkan lebih besar lagi zakat untuk mereka yang berhak.

“Saat ini handphone bukan sekedar alat komunikasi tetapi juga sebagai alat transaksi bisnis. Pembelian dan pembayaran secara digital yang bisa dinikmati lewat T-Cash merupakan bentuk transaksi bisnis yang jujur,” jelasnya. Lebih lanjut dia memaparkan bisnis jujur yang dimaksud adalah untuk transaksi dengan nilai satuan pun T-Cash akan tetap menghitung sebesar itu.

*Tentang Launching T-Cash Zakat Dsm Bali bisa dibaca di sini.


.::.Alim Mahdi.::.

Erie Sudewo Raih Social Entrepreneur Award 2009

Erie Sudewo, pendiri sekaligus Dewan Pembina Dompet Dhuafa Republika, menerima anugerah Ernst & Young Entrepreneur of the Year Awards 2009 kategori Social Entrepreneur di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (18/11/09).

Erie, sebagai salah seorang penerima penghargaan Indonesia Entrepreneur of the Year 2009, akan mewakili Indonesia pada acara penghargaan World Entrepreneur of the Year Awards di Monte Carlo pada tahun 2010.

Dalam pesang singkatnya kepada Alhikmahonline.com, Erie menyampaikan rasa syukurnya atas penganugerahan Indonesia Entrepreneur of the Year 2009 ini. Ia pun berharap, semoga apa yang sudah dilakukan, selain dapat bermanfaat juga mampu menuai keberkahan.

Sebelumnya, seperti dikutip Vibizdaily, Ernst & Young umumkan tiga belas nama finalis yang akan diseleksi oleh dewan juri independen, sebagai penerima penghargaan Ernst & Young Entrepreneur of the Year 2009. Erie Sudewo, termasuk salah satu diantara nominator kategori Social Entrepreneur.
(vib/alhikmahonline)


Friday, 13 November 2009

Dengan "Virtual Money", menjadikan transaksi bisnis secepat SMS

Kamis (27/08/09)-Mewakili DSM Bali saya dan dua rekan menghadiri undangan Telkomsel dalam rangka presentasi produk terbarunya dan kabarnya pertama di Indonesia yaitu “T-Cash” singkatan dari “Telkomsel Cash”. Telkomsel Cash ini adalah uang virtual di mana dengan Telkomsel Cash ini kita tidak perlu membawa uang kas untuk berbelanja di merchant tertentu yang bekerjasama dengan Telkomsel, cukup kita menyebutkan nomer kartu ponsel/HP kita kepada kasir di ‘merchant’ tersebut ketika terjadi proses pembayaran.

Mungkin transaksi via hanphone seperti ini di Indonesia masih baru tetapi sesungguhnya di negara maju seperti Jepang sudah menjadi “lifestyle” dan caranyapun sudah jauh lebih maju. Jikalau pada T-Cash, pelanggan sebelumnya harus mengisi T-Cashnya dulu sebelum digunakan sama seperti beli voucher isi pulsa ponsel, maka di Jepang tidak perlu mengisi kas virtualnya dahulu, tagihan akan muncul bersamaan dengan tagihan bulanan ponsel bulan berikutnya, dan jikalau ponsel prabayar akan langsung mengurangi saldo pulsanya secara otomatis.

Di Indonesia model seperti di jepang masih mendapat banyak kendala terutama dalam hal aturan perbankan khususnya perbedaan nilai uang dengan pulsa apabila dikonversikan. Karena harga pulsa di Indonesia tidak persis sama seperti yang tertulis di nominalnya.
Bagaimanapun ini merupakan kemajuan yang luar biasa, kita tak perlu report membawa uang cash dan tidak perlu mengingat nomor account di bank yang memang susah diingat, cukup sms dan transaksi berlangsung secepat sms. Ke depan layanan ini akan menjadi pesaing sengit bank-bank yang ada sekarang. Jika uang kas dihilangkan dan diganti dengan uang virtual (pulsa telepon) bagaimana dengan nasib perbankan??

Menurut saya tantangan yang sekarang harus dipecahkan dalam mengembangkan aplikasi ini adalah tentang awareness dan merchants. Awareness di sini adalah bagaimana mengedukasi tentang pentingnya dan keunggulan produk T-Cash dan berapa banyak kesediaan merchant sebagai tempat bertransaksi menggunakan uang virtual ini.

BAYAR ZAKAT VIA T-CASH
Jika pembayaran atas pembelian barang yang lain bisa, tentunya untuk pembayaran ZIS (zakat, infak dan shadekah) akan lebih gampang lagi. Muzakki tinggal kirim sms dan akan segera akan mendapat balasan konfirmasi bahwa zakat yang dibayarkan telah diterima oleh amil zakat yang bersangkutan. Dengan metode ini maka akan banyak menekan cost operasional penjemputan zakat.
Jika memang demikian, maka DSM Bali adalah Lembaga Amil Zakat “Pertama” yang memberikan layanan pembayaran ZIS hanya dengan SMS di HP Anda.


.::.Alim Mahdi.::.

Monday, 12 October 2009

Terjun Langsung ke SUMBAR

DSM Bali langsung menyalurkan bantuan untuk Korban Gempa di Sumbar, untuk itu saya sendiri mewakili DSM Bali ke SUMBAR untuk mengemban amanah ini.

Hari Ahad, 11 Oktober 2009,tiba di Padang dan telah bergabung di Posko "Disaster Management Unit" Dompet Dhuafa di kantor DD Singgalang Jl. Pasir Putih - Padang. Hadir dan bergabung jejaring Dompet Dhuafa dari beberapa kota di Indonesia: DD Bandung, DD Kaltim, DD Aceh, DD Jogja, DD Jatim, DSIM Palembang, RBP Banjar, DPU Kalbar, DSIN Batam, DASI NTB dan DSM Bali.

ari pertama akan diadakan aksi turun langsung ke daerah gempa di Padang Pariaman dengan mendirikan Layanan Kesehatan dan Sekolah Ceria.

Dalam kesempatan ini DSM Bali akan menyalurkan langsung dana bantuan masyarakat Bali yang sangat antusias untuk meringankan beban saudaranya yang tertimpa bencana di Sumbar. Beberapa ormas, lembaga yang mendirikan posko dan mengumpulkan bantuan dari masyarakat bali antara lain: MUI Bali, FORMAD, FPMI, SALIMAH, R2C, PII.


.::.Alim Mahdi.::.

Monday, 31 August 2009

Dengan Virtual Money, bayar Zakat cukup SMS

Kamis (27/08/09)-Mewakili DSM Bali saya dan dua rekan menghadiri undangan Telkomsel dalam rangka presentasi produk terbarunya dan kabarnya pertama di Indonesia yaitu “T-Cash” singkatan dari “Telkomsel Cash”. Telkomsel Cash ini adalah uang virtual di mana dengan Telkomsel Cash ini kita tidak perlu membawa uang kas untuk berbelanja di merchant tertentu yang bekerjasama dengan Telkomsel, cukup kita menyebutkan nomer kartu ponsel/HP kita kepada kasir di ‘merchant’ tersebut ketika terjadi proses pembayaran.

Mungkin transaksi via hanphone seperti ini di Indonesia masih baru tetapi sesungguhnya di negara maju seperti Jepang sudah menjadi “lifestyle” dan caranyapun sudah jauh lebih maju. Jikalau pada T-Cash, pelanggan sebelumnya harus mengisi T-Cashnya dulu sebelum digunakan sama seperti beli voucher isi pulsa ponsel, maka di Jepang tidak perlu mengisi kas virtualnya dahulu, tagihan akan muncul bersamaan dengan tagihan bulanan ponsel bulan berikutnya, dan jikalau ponsel prabayar akan langsung mengurangi saldo pulsanya secara otomatis.

Di Indonesia model seperti di jepang masih mendapat banyak kendala terutama dalam hal aturan perbankan khususnya perbedaan nilai uang dengan pulsa apabila dikonversikan. Karena harga pulsa di Indonesia tidak persis sama seperti yang tertulis di nominalnya.
Bagaimanapun ini merupakan kemajuan yang luar biasa, kita tak perlu report membawa uang cash dan tidak perlu mengingat nomor account di bank yang memang susah diingat, cukup sms dan transaksi berlangsung secepat sms. Ke depan layanan ini akan menjadi pesaing sengit bank-bank yang ada sekarang. Jika uang kas dihilangkan dan diganti dengan uang virtual (pulsa telepon) bagaimana dengan nasib perbankan??

Menurut saya tantangan yang sekarang harus dipecahkan dalam mengembangkan aplikasi ini adalah tentang awareness dan merchants. Awareness di sini adalah bagaimana mengedukasi tentang pentingnya dan keunggulan produk T-Cash dan berapa banyak kesediaan merchant sebagai tempat bertransaksi menggunakan uang virtual ini.

BAYAR ZAKAT VIA T-CASH
Jika pembayaran atas pembelian barang yang lain bisa, tentunya untuk pembayaran ZIS (zakat, infak dan shadekah) akan lebih gampang lagi. Muzakki tinggal kirim sms dan akan segera akan mendapat balasan konfirmasi bahwa zakat yang dibayarkan telah diterima oleh amil zakat yang bersangkutan. Dengan metode ini maka akan banyak menekan cost operasional penjemputan zakat.
Jika memang demikian, maka DSM Bali adalah Lembaga Amil Zakat “Pertama” yang memberikan layanan pembayaran ZIS hanya dengan SMS di HP Anda.


.::.Alim Mahdi.::.

Monday, 3 August 2009

Kode Etik Amil Zakat Indonesia

PENDAHULUAN

Pemberlakuan dan Komposisi

Kode Etik Amil Zakat Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh amil, baik yang bekerja di lingkungan Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dalam pemenuhan tanggung jawab profesinya.

Tujuan profesi amil zakat adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik, baik muzaki, mustahik, mitra kerja, maupun masyarakat luas. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

1. Shiddiq / Integritas; Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh publik sebagai sosok yang berakhlakul karimah.
2. Amanah / Kredibilitas; Diperlukan kredibilitas pelayanan dan sistem pelayanan, serta terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari amil zakat diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
3. Tabligh / Edukasi, Advokasi dan Sosialisasi; Diperlukan individu yang dapat mengedukasikan dan menyosialisasikan tentang zakat.
4. Fathanah / Profesionalisme; Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh publik sebagai profesional di bidang pengelolaan zakat.

Kode Etik Amil Zakat Indonesia memuat prinsip-prinsip etika dan aturan-aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian pelayanan/jasa dan pengelolaan zakat oleh amil zakat.

Kode Etik Amil Zakat disahkan oleh Musyawarah Nasional V FOZ dan berlaku bagi seluruh amil zakat di Indonesia.

Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela amil. Di samping itu, kepatuhan amil juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama amil dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

PRINSIP ETIKA

Mukaddimah

Amil Zakat merupakan profesi yang diakui dalam Al-Qur’an pada Surat At-Taubah (9) ayat 60, yang artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Seorang Amil Zakat mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin dan amanah melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan hukum positif.

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Profesi Amil Zakat Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, yaitu muzakki/donatur, mustahik, mitra kerja dan masyarakat luas. Prinsip ini memandu Amil Zakat dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini menuntut komitmen amil untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan mengorbankan kepentingan pribadi maupun golongan.

Prinsip Pertama:
TANGGUNG JAWAB PROFESI

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap Amil Zakat harus senantiasa menggunakan pertimbangan syari’ah, moral, dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.

Sebagai profesional, Amil Zakat mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, amil mempunyai tanggung jawab kepada semua stakeholder. Amil Zakat juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerjasama dengan sesama Amil zakat untuk mengembangkan profesi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur diri dan lembaganya sendiri. Usaha kolektif semua Amil Zakat diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Profesi Amil Zakat dapat tetap berada pada posisinya dengan terus menerus memberikan pelayanan pada tingkat yang menunjukan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh.

Dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya, Amil Zakat mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, Amil Zakat harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa jika Amil Zakat memenuhi kewajibannya kepada publik maka kepentingan stakeholder, terutama muzakki dan mustahik, akan terlayani sebaik-baiknya.

Prinsip Kedua:
KEPENTINGAN PUBLIK

Setiap Amil Zakat berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menjaga kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi Amil Zakat memegang peranan penting di masyarakat, di mana publik dari profesi Amil Zakat terdiri dari muzakki, mustahik, mitra kerja, pemerintah dan masyarakat secara umum bergantung kepada objektivitas dan integritas Amil Zakat dalam memelihara berjalannya fungsi pengelolaan dana masyarakat yang dilayani secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku Amil zakat dalam menjalankan programnya mempengaruhi kesejahteraan (ekonomi dan non-ekonomi) masyarakat dan negara.

Mereka yang memperoleh pelayanan dari Amil Zakat mengharapkan Amil Zakat untuk memenuhi tangung jawabnya dengan amanah, integritas, objektivitas dan kepentingan untuk melayani publik. Amil Zakat diharapkan untuk memberikan pelayanan dan program yang berkualitas dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.

Semua Amil Zakat mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, Amil Zakat harus secara terus menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Tanggung jawab Amil Zakat tidak semata-mata untuk memenuhi kepentingan muzakki/donatur, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT dan kepada semua stakeholder lainnya (mustahik, mitra kerja, pemerintah, dan masyarakat luas).

Prinsip Ketiga:
INTEGRITAS

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap Amil Zakat harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasar timbulnya pengakuan profesional.

Integritas mengharuskan seorang Amil Zakat untuk antara lain, bersikap jujur dan obyektif tanpa harus mengorbankan rahasia muzakki/donatur atau mustahik.

Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi. Integritas dapat menerima perbedaan pendapat yang jujur dan kesalahan yang tidak disengaja, tetapi tidak dapat menerima kecurangan dan peniadaan prinsip.

Prinsip Keempat:
NETRAL dan OBYEKTIF

Setiap amil zakat harus menjaga netralitas dan obyektivitas sehingga bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Netralitas dan obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan amil. Prinsip netralitas dan obyektivitas mengharuskan amil bersikap adil, tidak memihak, jujur, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Amil bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan netralitas dan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.

Prinsip Kelima:
KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN

Setiap amil harus melaksanakan tugas profesionalnya dengan kehati-hatian syari’ah, kehati-hatian profesional, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan.

Prinsip Keenam:
KERAHASIAAN

Setiap amil harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan pelayanan/jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

Prinsip Ketujuh:
PERILAKU PROFESIONAL

Setiap amil harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada muzakki, mustahiq, mitra, sesama amil, dan masyarakat pada umumnya.

ATURAN ETIKA
Penerapan

Aturan Etika ini harus diterapkan oleh Amil Zakat Indonesia dan Amil Zakat yang bekerja pada satu Organisasi Pengelola Zakat, baik BAZ maupun LAZ.

Definisi/Pengertian

  • Amilin Zakat Indonesia adalah wadah organisasi profesi amil zakat Indonesia.
  • Organisasi Pengelola Zakat adalah lembaga yang memiliki tugas pokok menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana zakat dan sejenisnya.
  • Badan Amil Zakat adalah lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Lembaga Amil Zakat adalah lembaga pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat.
Standar Umum

Integritas dan Obyektivitas

Dalam menjalankan tugasnya Amil Zakat harus mempertahankan integritas dan obyektivitas, serta harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).

Kompetensi Profesional

Amil Zakat hanya boleh melakukan aktivitasnya yang secara layak (reasonable) harus dapat dipertanggungjawabkan dengan kompetensi profesional.

Perencanaan yang Memadai

Amil Zakat wajib merencanakan aktivitasnya secara memadai dalam setiap penyelenggaraan programnya.

Tanggung Jawab kepada Muzakki

Kerahasiaan Muzakki
Amil Zakat tidak diperkenankan mengungkapkan informasi muzakki yang rahasia, tanpa persetujuan dari muzakki yang bersangkutan.

Pelaporan
Amil Zakat wajib memberikan pelaporan pertanggungjawaban aktivitasnya jika muzakki meminta.

Tanggung Jawab kepada Mustahik

Kerahasiaan Mustahik
Amil Zakat tidak diperkenankan mengungkapkan informasi mustahik yang bersangkutan, kecuali dalam rangka pemberian bantuan atau pemberdayaan mustahik yang bersangkutan.

Tanggung Jawab kepada Lembaga Sejenis

Tanggung Jawab kepada sesama Amil Zakat
Amil Zakat wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

Komunikasi antar Organisasi Pengelola Zakat
Amil Zakat wajib melakukan komunikasi dengan rekan seprofesi bila melakukan aktivitas yang sama di tempat/lokasi yang sama.

Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Amil Zakat tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan atau mendiskreditkan lembaga sejenis.

Tanggung Jawab kepada Publik

Transparansi
Amil Zakat wajib menyampaikan laporan atas semua aktivitasnya, baik keuangan maupun non-keuangan, kepada publik.

.::.Hasil MUNAS FOZ V di Surabaya.::.

Tuesday, 23 June 2009

Upah Amil Zakat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz saya mau bertanya apa sih definisi Amil itu? Soalnya, di kampung saya Amil itu dipahami masyarakat kami mereka yang bekerja mengurus jenazah, para asatidz, tokoh ulama dan KUA. Apakah dibenarkan memberikan zakat kepada mereka sebagai Amil, Mohon penjelesannya? Apakah boleh sebagai amil zakat mengambil upah dari zakat yang dikelolanya?

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Khoirunnisa, Garut


Jawaban

Wa’alaikum salam wr. Wb.

Terima kasih Bu Nisa atas pertanyaannya yang bagus. Amil adalah berasal dari kata bahasa Arab ‘amila-ya’malu yang berarti bekerja. Berarti amil adalah orang yang bekerja. Dalam konteks zakat, amil dipahami sebagai pihak yang bekerja dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam hal pengelolaan zakat. Jika yang mengelola adalah lembaga, maka semua pihak yang terkait dengannya adalah amil, baik itu direkturnya, para pegawai di bidang manajemen, keuangan, pendistribisian, pengumpulan, keamanan dan lain-lain. Mereka ini mendapatkan gaji dari bagian amil zakat.

Lebih lanjut, dalam memahami pengertian Amil dapat dicermati surat At taubah ayat 60 maka sesungguhnya merupakan petunjuk yang kuat tentang adanya petugas yang memungut zakat dan membagikan zakat dan mereka itulah yang ditugaskan oleh pemerintah, serta menjadi profesinya yang mereka mendapat gaji dari pekerjaan tersebut, tidak seperti yang terjadi pemahaman banyak orang sekarang tentang keriteria Amil. Sebab para Amil yang ada sekarang ini sifatnya panitia yang bergerak dalam bidang sosial dan bertugas membantu keberlangsungan zakat, dan tugas itu sendiri sifatnya insidental bukan menjadi pekerjaan rutinitas, kecuali jika diantara anggota badan sosial tersebut (panitia) ada yang termasuk bagian dari delapan asnaf (golongan) maka ia berhak atas bagian zakat, disisi lain mengingatkan akan suatu kebenaran adalah tugas seluruh umat islam, inilah yang menjadi pembeda definisi Amil zakat yang sebenarnya. Lihat Fiqhus Sunnah karya Dr As Sayyid Sabiq I hal 327.

Hal senada juga diperjelas oleh imam Al Qurthubi “Bahwasanya Amil adalah petugas yang diangkat oleh pemerintah (imam atau kholifah) untuk mengambil dan mengumpulkan zakat seijin dari imam tersebut “Al Qurthubi 177 Imam Nawawi berkata “Wajib bagi seorang imam menugaskan seorang petugas untuk mengambil zakat sebab nabi dan para kholifah sesudah beliaupun selalu mengutus petugas zakat ini hal tersebut dilakukan karena diantara manusia ada yang memiliki harta tetapi tidak tahu (tidak bisa menghitung) apa yang wajib dikeluarkan baginya, selain itu adapula orang-orang yang kikir sehingga wajib bagi penguasa mengutus seseorang untuk mengambilnya”. ( Majmu’ syarah Muhadzab VI hal 167) Pendapat inilah yang diminati dan diikuti oleh para madzhab ahli Hadits, berbeda dengan madzhab ahli Fiqih

Jadi, melihat pengertian tersebut, jelas amil itu tidak dipahami sebagai mereka yang mengurus jenazah, para asatidz, tokoh ulama dan KUA. Yang sering terjadi bahwa tampak terjadi kesalah-pahaman di tengah-tengah masyarakat kita bahwa mereka adalah di antara kategori dari delapan (8) asnaf. Kecuali; jika mereka yang telah disebutkan tersebut memang betul-betul sebagai pengelola zakat.

Adapun kadar upah atau gaji yang diberikan kepada mereka adalah disesuaikan dengan pekerjaan atau jabatan yang diemban yang kira-kira dengan gaji tersebut ia dapat hidup layak. Ukuran kelayakan itu sendiri sangat relatif, tergantung pada waktu dan tempat. Ini adalah pendapat mazhab Mâliki dan jumhur ulama, hanya saja, Abû Hanîfah membatasi pemberian upah amil tersebut jangan sampai melebihi setengah dari dana yang terkumpul. Sementara itu Imam Syafi’ie membolehkan pengambilan upah sebesar seperdelapan dari total dana zakat yang terkumpul. Bahkan ada juga pendapat ulama sebagai bentuk hati-hati upah amil bisa diambil 10% dari total zakat yang terkumpul.

Penulis sendiri lebih cenderung ke pendapat jumhur ulama, di mana gaji para amil diambil dari dana zakat. Besarnya gaji disesuaikan dengan standar kehidupan masyarakat yang berlaku, jenis tugas serta posisi jabatan yang diemban dengan tidak mengabaikan rambu-rambu yang telah ditetapkan Islam dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pegawai, seperti yang disebutkan dalam Hadits Nabi Saw. yang berbunyi: “Barang siapa yang bekerja (melakukan pekerjaan) untuk kami, jika ia belum memiliki tempat tinggal, maka ia berhak mendapatkannya, atau jika ia belum memiliki isteri, maka ia berhak untuk kawin, atau jika ia belum mempunyai pembantu maka ia berhak mempunyainya, atau ia belum mempunyai binatang kendaraan, maka ia berhak memilikinya, dan barangsiapa yang memperoleh (mengambil) sesuatu selain itu maka ia adalah seorang pengkhianat."(HR Ahmad)

Hadits di atas menjelaskan bahwa seorang pekerja/pegawai berhak memperoleh fasilitas dari tempat ia bekerja, yang disesuaikan dengan kebutuhannya dan tanpa melebihi batasan-batasan yang diperbolehkan. Namun apabila ia mengambil lebih dari yang dibutuhkannya maka ia adalah seorang pengkhianat yang mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepadanya. Pemberian fasilitas kepada para pegawai/pekerja ini dimaksudkan agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan sungguh-sungguh tanpa terbebani oleh problema ekonomi. Wa’allahu ‘alam

Konsultasi Zakat:
Bersama Ust. Muhammad Zen
http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/upah-amil-zakat.htm
.::.

Wednesday, 6 May 2009

TINJAUAN FIQH PENTASHARUFAN ZAKAT

Oleh: Prof.Dr.KH. Sjeichul Hadi Permono, SH., MA (Dalam Munas FOZ, 28 - 30 April 2009 di Surabaya)

I. SASARAN PENTASHARUFAN ZAKAT

Sasaran pentasharufan zakat, dalam kajian fiqh terkenal dengan sebutan: Mustahiq al-zakat atau ashnaf.
Q.S. 9 Al-Taubah: 60 menyebutkan delapan ashnaf :

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.


1. Fakir-miskin
adalah mustahiq yang mempunyai satu atau dua ciri : a). kelemahan dalam bidang fisik, b). kelemahan dalam bidang harta benda. Keduanya (fakir dan miskin) sama-sama, kebutuhannya (pengeluaranya) lebih besar daripada harta benda (pendapatan) nya. Perbedaanya, fakir, pendapatannya kurang daripada separuh pengeluaran, sedangkan miskin, pendapatannya lebih besar daripada separuh pengeluaran.
2. Amilin
adalah semua orang yang diangkat oleh imam (kepala negara) atau pembantunya, dalam perlengkapan administrasi urusan zakat, baik urusan pengumpulan, pemeliharaan, ketatausahaan, perhitungan, pendayagunaan dan seterusnya.
3. Al-Muallafah qulubuhum
adalah mereka yang perlu dijinakkan hatinya agar cenderung untuk beriman atau tetap beriman kepada Allah, dan mencegah agar mereka tidak berbuat jahat bahkan diharapkan mereka akan membela atau menolong kaum muslimin. Mereka itu ada dua golongan : 1). Golongan orang Islam, 2). Golongan non Islam.
Golongan orang Islam: 1). Mereka yang lemah imannya, dengan diberi zakat, agar imannya menjadi kuat, 2). Mereka yang di harapkan kemanfaatannya untuk umum.
Golongan non Islam : 1). Orang-orang yang diharapakan beriman dengan dijinakkan hatinya, 2). Orang-orang yang dikhawatirkan kejahatannya.
4. Ar-Riqab
adalah Budak yang dengan jatah zakat itu mereka dapat memerdekakan dirinya. Untuk memerdekakan lawanan muslim dari kekuasaan musuh kafir. Untuk memerdekakan bangsa yang terjajah oleh kolonialis. Alasan hukum yang terkandung dalam pengertian ar-riqab adalah adanya sifat eksploitasi dari manusia atas menusia yang harus dibebaskan.
5. Al-Gharimin
adalah orang atau Rechtpersonnen (badan hukum) :
• Berhutang untuk kepentingan pribadi diluar maksiat.
• Berhutang untuk kepentingan masyarakat (mashalih ammah)
6. Sabilillah
adalah semua kemaslahatan Syari’iyyah secara umum, yang mencakup urusan agama dan negara.
Ada tiga pandangan tentang sabilillah :
• Mempunyai arti perang, pertahanan dan keamanan Islam.
• Kepentingan keagaman Islam. ( نصرة الإسلام واعلاء كلمتة فى الآرض )
• Kemaslahatan umum
7. Ibnus Sabil Yaitu
• Orang yang mau bepergian.
• Orang yang di tengah perjalanan.

II. DASAR PEMIKIRAN KEBIJAKSANAAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT

Berangkat dari Q.S. 9 Al-Taubah: 60 tersebut diatas, terungkaplah pemikiran-pemikiran sebagai berikut :
1. Allah SWT tidak menetapkan perbandingan yang tetap antara bagian masing-masing delapan pokok alokasi zakat (ashnaf).
2. Allah SWT tidak menetapkan delapan ashnaf harus diberi semuanya. Allah SWT hanya menetapkan zakat dibagikan kepada delapan ashnaf, tidak boleh keluar daripada delapan ashnaf.
3. Allah SWT tidak menetapkan zakat harus dibagikan dengan segera setelah masa pungutan zakat.
4. Allah Swt tidak menetapkan bahwa semua hasil pungutan zakat (baik sedikit maupun banyak) harus dibagikan semuanya.
5. Allah SWT tidak menetapkan bahwa yang diserah terimakan itu berupa in cash (uang tunai) atau in kind (natuna)

III. KEBIJAKSANAAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT :

1. Pembagian zakat harus bersifat educatif, ekonomis dan produktif, sehingga pada akhirnya penerima zakat (mustahiq) menjadi tidak memerlukan zakat lagi bahkan menjadi wajib zakat (muzakki).
2. Hasil pengumpulan zakat, selama belum dibagikan kepada para mustahiq dapat merupakan dana yang disimpan dalam bank-bank Islam (Syari’ah), yang diinvestasikan pada proyek-proyek yang produktif.
3. Proyek-proyek produktif tersebut merekrut tenaga kerja dari golongan fuqara’ dan masakin, termasuk sarjana-sarjana yang belum kerja dan kaum pengangguran.
4. Proyek-proyek produktif tersebut setelah berkembang dapat di go publikan kepada para karyawan yakni dibagikan saham-sahamnya kepada para karyawan sehingga proyek-proyek produktif tersebut menjadi milik para karyawan. Dengan demikian, mereka terpacu untuk kerja keras dan disana tidak terjadi gejolak dengan demo dan sebagainya. Seterusnya, sumber penggalian zakat menjadi tambah besar, karena mereka berubah menjadi para muzakki (wajib zakat).
5. Untuk mengarah pada dayaguna yang tepat cepat, serbaguna, dan produktif, perlu perencanaan, pengarahan dan pembinaan bagi sasaran zakat (para mustahiq), baik mustahiq yang bersifat pribadi maupun yang bersifat umum atau badan hukum.
6. Distribusi zakat secara konsumtif itu mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan inflasi, karena sebagian besar dari delapan kategori mustahiq termasuk dalam strata sosial golongan ekonomi lemah yang mempunyai kecenderungan konsumtif yang lebih tinggi, sehingga menyebabkan naiknya permintaan dan tingginya harga penawaran. Agar supaya terpelihara dari bahaya seperti itu, ide “Surplus Zakat Budget” rasanya dapat diterima. Surplus Zakat Budget adalah tidak semua zakat yang terkumpul dibagikan semua, namun dibagikan sebagian dan besarnya diinvestasikan dalam proyek-proyek produktif. Surplus Zakat Budget system dapat mempunyai pengaruh untuk mengurangi jumlah permintaan dalam ekonomi dan oleh karenanya dapat mengurangi tingkat harga.

IV. BENTUK-BENTUK KEBIJAKAN PER KATEGORIAN MUSTAHIQ

1. Fakir Miskin
Untuk mereka yang jompo dan cacat fisik, jatah mereka didayagunakan oleh suatu badan hukum yang bergerak dalam bidang-bidang produktif, dibawah pembinaan, pengarahan dan pengawasan Badan Amil Zakat.
Untuk mereka yang lemah dalam bidang harta benda, tapi fisiknya mampu bekerja, mendapatkan bagian secara produktif , secara langsung, dengan pengarahan, pembinaan dan pengawasan, atau mereka diperkejakan dalam suatu proyek yang produktif yang dimodali oleh Badan Amil Zakat. Mereka mendapatkan penghasilan tetap berupa gaji, kemudian mereka diberi saham dalam perusahan itu, sehingga mereka berubah menjadi muzakki.
Dapat juga, bagi mereka yang mampu kerja, mereka diberi modal uang, alat-alat kerja, dan barang dagangan, seperti diangkat menjadi sopir taksi milik suatu perusahan yang dibiayai oleh Badan Amil Zakat, atau seorang petani diberi kerja mengelola traktor. Mereka diberikan pekarangan yang hasilnya cukup buat penghidupannya.
Untuk pelayanan pendidikan dan pengobatan bagi orang fakir-miskin, latihan kejuruan dan ketrampilan.
Untuk membangun bengkel, lokakarya, perindustrian rakyat : peternakan, pertanian, mendirikan kios-kios ditempat-tempat yang cocok dengan usahanya, kaki lima, ice box, untuk menjual makanan-makanan ringan, perumahan ekonomis dan sehat dengan biaya ringan, atau sewa murah.
Perawatan medis dan kesehatan : membangun rumah sakit, apotik, penyediaan dokter, air bersih dan lain-lain, dengan cuma-cuma, atau dengan bayaran untuk fakir miskin.
Ringkasnya, kebijaksanaan pendayagunaan zakat jatah fakir miskin dapat diarahkan ke segala usaha dan segala bidang yang menyangkut kebutuhan manusia seutuhnya, lahiriyah dan batiniyah, bagi golongan fakir miskin, untuk menyelamatkannya dari jerit ketidakcukupan, dan meningkatkan harkat serta martabat manusiawinya.
2. Al-Amilin
Jumlah dana untuk amilin sangat tergantung kepada kebutuhan dan pertimbangan yang wajar. Jatah amil adalah sebagai upah kerja. Tolok ukur gaji/honor amilin adalah prestasi kerja dan pertimbangan kecukupan yang wajar bagi amil bersama keluarganya. Para petugas zakat boleh menerima hasil pengumpulan zakat, meski kaya, sebab apa yang mereka terima merupakan upah dari jerih payahnya. Perbandingan gaji antara petugas yang satu dengan yang lain diukur menurut kedudukan dan prestasi kerjanya.
3. Muallafah
Illah (alasan hukum) jatah muallafah adalah untuk menjinakkan hati mereka terhadap Islam. Apabila alasan hukum (illah) itu ada maka wujudlah hukum (jatah ta’lif), akan tetapi apabila alasan hukum itu tidak ada, maka hukumpun tidak terwujud.
Jatah muallafah dapat berupa dana bantuan penyantunan dan pembinaan orang-orang yang baru masuk Islam, pembiayaan lembaga dakwah, pembinaan mental terhadap kaum non muslim, daerah-daerah yang belum beragama, suku-suku terasing, untuk penyiaran keislaman. Untuk negara-negara non muslim, agar berdiri dibarisan orang-orang Islam, untuk suku-suku bangsa agar mereka senang kepada Islam atau mendukung orang-orang Islam.
Dus, alokasi muallafah, pendayagunaannya diarahkan kepada mereka yang hatinya perlu dijinakkan agar :
a. cenderung untuk beriman, atau
b. tetap beriman, atau
c. menolong umat Islam, atau
d. membela Islam, atau
e. tidak berbuat jahat kepada Islam dan umat Islam.
4. Ar-Riqab
Alasan hukum yang terkandung di dalam pengertian jatah ar-Riqab adalah untuk membebaskan eksploitasi atau pemerasan oleh manusia atas manusia, baik sebagai individual maupun sebagai komunal. Kebijaksanaan pendayagunaan zakat jatah ar-Riqab dapat berbentuk antara lain :
a. menebus orang-orang Islam yang ditawar oleh musuh.
b. membantu negara Islam untuk melepaskan diri dari belenggu perbudakan modern kaum penjajah modern.
c. pembebasan pekerja kontrak dan ikatan kerja yang tidak wajar.
d. pembebasan pedagang, pengusaha kecil, petani, nelayan kecil, dan sebagainya dari ketergantungan lintah darat dan pengijon. (butir d, ini dapat dimasukkan dalam kategori gharim, bukan riqab)
5. Al-Gharimin
Jatah al-garimin dapat disalurkan kepada :
a. orang yang dinyatakan pailit dalam usahanya.
b. pedagang kecil untuk melepaskannya dari pemerasan kaum rentenir.
c. pedagang kecil dipasar, yang meperdagangkan barang orang lain, yang dapat musibah umpamanya kebakaran, atau dagangannya dirampas orang kaum preman.
d. orang-orang yang mendapat musibah bencana alam, banjir, kebakaran dan lain sebagainya.
e. orang atau badan, lembaga, atau yayasan yang berhutang, untuk kemaslahatan umum : yatim-piatu, pondok pesantren, rumah sakit, jalan, jembatan dan seterusnya.
f. orang yang meninggal dunia dan mempunyai hutang, sedangkan harta peninggalannya tidak cukup untuk melunasi hutangnya.
6. Sabilillah
Untuk mengetrapkan tiga pengertian sabilillah sesuai dengan kondisi dan tuntutan situasi, maka pendayagunaan jatah zakat sabilillah dapat disalurkan pada :
a. peningkatan dakwah.
b. untuk pertahanan Islam dan keamanan umat Islam dan hal-hal yang terkait.
c. Peningkatan ilmu pengetahuan, ketrampilan, keperluan beasiswa, penelitian, penerbitan buku pelajaran, dan majalah-majalah ilmiah.
d. peningkatan pembangunan fisik atau proyek menumental ke-islaman.
e. nafahah orang-orang yang sibuk dengan tugas agama.
f. peningkatan pengetahuan kader-kader Islam
g. peningkatan nilai fisik bangunan-bangunan keagamaan : masjid, madrasah, dan lain sebagainya.
7. Ibnus Sabil
Alokasi ibnus sabil dapat disalurkan pada :
a. rehabilitasi jalan-jalan dan pembuatan jalan.
b. santunan wisatawan religius
c. pembangunan penginapan gratis bagi wisatawan religius atau biaya murah.
d. Pengiriman mahasiswa keluar negeri.
e. ekspedisi ilmiah.
f. pengiriman utusan konferensi, seminar ilmiah dan agama.
g. penyediaan indekost murah bagi pelajar dan mahasiswa dari luar daerah.
h. kelancaran arus lalu lintas.

Thursday, 29 January 2009

Sumber Penerimaan Negara pada Awal Islam

Sumber-sumber penerimaan negara Madinah antara lain berasal dari zakat, khums, jizyah, kharaj, dan sumber-sumber penerimaan lain. Sementara pengeluaran pemerintah meliputi biaya perang, santunan terhadapa orang-orang yang membutuhkan, dan sebagainya. Untuk mengelola perbendaharaan negara didirikan Bayt al-Mal (semacam kantor kas negara).

Zakat

Sumber penerimaan utama negara pada masa awal Islam adalah zakat. Zakat yang dikumpulkan berbentuk uang tunai (dirham dan dinar), hasil pertanian, dan binatang ternak.

Zakat yang pertama diwajibkan adalah zakat fitrah sejak tahun kedua Hijrah. Zakat fitrah tersebut diwajibkan setiap bulan Ramadhan. Besarnya satu sha’ kurma, tepung keju, atau kismis, atau setengah sha’ gandum untuk muslim, budak dan orang bebas, laki-laki dan perempuan, muda atau tua, dan dibayar sebelum sholat Hari Raya Idul Fitri.

Pada masa sebelumnya (periode Makkah) dan pada awal hijrah, pendapatan umat Islam masih sangat sedikit. Pada masa ini pembayaran zakat hanya bersifat himbauan. Menurut salah satu riwayat, zakat harta mulai diwajibkan pada tahun kesembilan hijrah, dan menurut riwayat lain adalah tahun kelima hijrah. Ada pula yang berpendapat bahwa zakat telah diwajibkan pada periode Makkah.

Rasulullah Saw menetapkan jenis-jenis harta yang dikenakan zakat, tarif zakat, pengelolaan dan pendistribusiannya. Jenis-jenis harta yang dikenakan zakat terkait dengan sumber-sumber mata pencarian masyarakat waktu itu seperti dari sektor peternakan (unta, kambing), pertanian (gandum, buah, dan biji-bijian), harta perniagaan, barang tambang, mata uang (emas dan perak), dan harta temuan (rikaz). Dan masing-masing jenis harta tersebut dikeluarkan tarif yang berbeda.

Sebagian bagian dari penegakan kebijakan fiskal, Muhammad SAW mengirim sejumlah sahabat ke berbagai kabilah untuk mengumpulkan zakat mereka. Kepada orang-orang Arab yang masih bertahan dengan tradisi jahiliyah mereka diwajibkan membayar kharaj (pajak tanah). Di antara mereka ada yang menolak membayar dan berniat menghalang-halangi utusan yang dikirim Muhammad SAW seperti Bani Tamim dan Bani Mushtaliq. Rasulullah Saw kemudian mengirim pasukan yang menyebabkan mereka melarikan diri.

Khums
Sumber pendapatan lain adalah khums sebagaimana diatur dalam QS. Al Anfal (9) yang mengatur tentang pembagian rampasan perang dan menyatakan bahwa seperlima dari harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul-Nya (untuk negara an digunakan untuk kesejahteraan umum), dan untuk kerabat Rasul, anak yatim, orang yang membutuhkan dan orang yang sedang dalam perjalanan (QS. Al-Hjir (18): 41.

Rasulullah SAW biasanya membagi khums menjadi tiga bagian: bagian pertama, untuk dirinya dan keluarganya; bagian kedua, untuk kerabatnya; dan bagian ketiga untuk anak yatim piatu, orang yang membutuhkan, dan orang sedang dalam perjalanan. Empat perlima bagian yang lain dibagikan kepada para prajurit yang ikut dalam perang. Penunggang kuda mendapat dua bagian (untuk dirinya dan kudanya). Pasukan pejalan kaki juga mendapat bagiannya.

Jizyah
Jizyah adalah penerimaan negara yang dibayarkan oleh warna non-Muslim khususnya Ahli Kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, dan bebas dari kewajiban militer. Pada masa Rasulullah SAW besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk orang dewasa kaum laki-laki yang mampu membayarnya.

Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang lanjut usia, orang gila, dan orang yang menderita sakit dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayarannya tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang atu jasa. Sistem ini berlangsung hingga masa Khalifah Harun Al-Rasyid (170 – 193 H).

Kelompok non-Muslim yang pertama kali yang setuju membayar jizyah kepada Rasulullah SAW adalah kaum Kristen Najran. Kemudian Rasulullah SAW juga mengumpulkan jizyah dari masyarakat Bahrain yang menganut paham Zoroasterisme.

Jumlah jizyah sama dengan jumlah minimum zakat yang dibayarkan oleh muslim, karena nisab zakat saat itu setara dengan 400 dirham atau 40 dinar dan zakatnya sebesar 10 dirham atau 1 dinar per tahun. Selain jizyah kamum non muslim tidak dikenakan pajak, kecuali apabila mereka mempunyai lahan pertanian.

Kharaj
Pada tahun ketujuh Hijrah, kaum muslim berhasil menaklukan Khaibar. Penduduk khaibar diharuskan menyerahkan setengah dari hasil pertanian mereka kepada Rasulullah SAW yang digunakan untuk kepentingan umum. Hal ini berlangsung terus selama kepemimpinan Rasulullah SAW dan Abu Bakar. Pajak inilah yang kemudian dikenal dengan istilah kharaj atau pajak tanah.

Kharaj merujuk pada pendapatan yang diperoleh dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutang milik umat. Jika tanah yang diolah dan kebun buah-buahan yang dimiliki non-Muslim jatuh ke tangan orang Islam akibat kalah perang, aset tersebut menjadi bagian kekayaan publik umat. Karena itu, siapapun yang ingin mengolah lahan tersebut harus membayar sewa. Pendapatan dari sewa inilah yang termasuk dalam lingkup kharaj. Jika orang non muslim yang mempunyai perjanjian damai dan tanah tetap sebagai miliknya maka membayar kharaj sebagai pajak bukan sewa. Jika tanah tersebut jatuh menjadi milik orang muslim, maka kharajnya sebagai ongkos sewa atas tanah terebut.

Sumber Penerimaan Lain
Sumber penerimaan negara lainnya adalah dari ‘Usyr, yaitu bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tingakt bea orang-orang yang dilingungi (zinmi) adalah 5% dan pedagang muslim 2,5%. Hal ini juga terjadi di Arab sebelum masa Islam, terutama di Makkah sebagai pusat perdagangan regional terbesar.

Sumber lain juga dari tebusan tawanan perang. Misalnya pada perang Badar, kaum musyrik yang tertawan besar tebusan rata-rata 400 dirham untuk setiap tawanan. Tawanan yang miskin dan tidak bisa membayar jumlah tersebut diminta untuk mengajar membaca sepuluh orang anak muslim.

Disamping itu ada sumber-sumber penerimaan sukender lainnya, yaitu: pinjaman, rikaz (harta karun), amwal al-fahla (peninggalan tanpa ahli waris), wakaf, nawa’ib (pajak yang cukup besar untuk kaum muslim yang kaya dalam masa darurat), shadaqah, qurban dan kaffarat (denda atas pelanggaran dalam ibadah). Wallahu’alam.

Demikian Sumber – sumber penerimaan negara pada awal Islam yang saya sampaikan dalam kultum apel pagi amil DSM Bali di ruangan saya hari ini. Tulisan ini saya ambil dari buku Muhammad SAW - The Super Leader Super Manager – tulisan Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec. (Nio Gwan Chung). Semoga bermanfaat. Amin.

Tabel: Ekspedisi Pemungutan Zakat*
No. Nama Utusan Tujuan Ekspedisi
1 Uyainah bin Hish Bani Tamim
2 Yazid bin al-Hish Aslam dan Ghifar
3 Abbad bin Bisyir al-Asyhali Sulaim dan Muzainah
4 Rafi’ bin Mukaits Juhainah
5 Amru bin al-Ash Bani Fazarah
6 Adh-Dhahak bin Sufyan Bani Kilab
7 Basyar bin Sufyan Bani Kaab
8 Ibnul Latbiyyah al-Azdi Bani Zibyan
9 Al-Muhajir bin Umayyah Shan’a
10 Ziyad bin Labib Hadramaut
11 Adi bin Hatim Thai’ dan Bani Asad
12 Malik bin Nuwairah Bani Ganzalah
13 Qois bin Ashim Bani Sa’d
14 Al-ala’ bin al-Khidir Bahrain
15 Ali bin Abi Thalib Najran
*Sumber : Muhammad SAW The Super Leader Super Manager (hal.197)


Tuesday, 16 December 2008

Concern Greetings For Donors DSM Bali

The year of two thousand eight end soon, it means: 8 years we have together, the range is 8 years old that is not so long from the age of mankind. Thanks to Allah SWT building called the DSM Bali is not alone anymore. Many, even thousands of you always accompany together with sincerity.

Your support is so amazing and you also get the DSM Bali inspiration for creative and innovative work. Always keep the spirit of trust and professionalism in managing your donation for the sake of concern to the poverty people.

The range of activities is to become part of the solution. Facing the problem of poverty, unemployment, school dropouts, health issues, humanitarian disaster and dynamically the steps of DSM Bali to contribute actively help solve problems in people, especially in the field of social humanity.

DSM Bali as a public institution assets remain the synergy with the public as synergy with the government. And made public as a major stakeholder of this institution. Various be synergy with various parties such as corporations, institutions and communities is a form of collective concern.

Together with DSM Bali picked a message of concern and certainly stir the spirit to continue to work for the humanity. The happiness when it can share with each other, and when amanah and trust well done.

Together with you the souls of noble and care, DSM Bali with the sincere earnest efforts to continue the struggle without stopping to give smile again and happiness.

Akh. Alim Mahdi
Director LAZ DSM Bali

Sunday, 14 December 2008

Salam Kepedulian Untuk Donatur DSM Bali

Tahun Dua Ribu Delapan segera berakhir, itu berarti: 8 tahun kita telah bersama, 8 tahun adalah rentang yang tidak begitu panjang dari usia manusia. Puji syukur kepada Allah SWT bangunan yang bernama DSM Bali itu tidak sendiri lagi. Banyak, bahkan ribuan dari Anda selalu bersama menemani dengan keikhlasan.

Sungguh dasyat dukungan Anda selama ini dan dari Anda pula DSM Bali mendapat inspirasi untuk selalu bekerja kreatif dan inovatif. Selalu semangat menjaga amanah dan profesionalisme dalam mengelola donasi Anda demi untuk kepedulian kepada sesama.
Rentang aktivitas pun dijalani untuk menjadi bagian dari solusi. Menghadapi masalah kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, masalah kesehatan, bencana dan kemanusiaan semakin mendinamiskan langkah DSM Bali untuk berkontribusi aktif turut memecahkan masalah umat khususnya dalam di bidang sosial kemanusiaan.

DSM Bali sebagai lembaga asset publik tetap mengedepankan sinergi dengan publik sebagaimana sinergi dengan pemerintah. Dan menjadikan publik sebagai stakeholder utama lembaga ini. Berbagai sinergi yang dirangkai dengan berbagai pihak seperti korporasi, institusi dan masyarakat merupakan wujud kepedulian kolektif.

Bersama DSM Bali menebar pesan kepedulian dan tentunya menggelorakan semangat untuk terus bekerja demi kemanusiaan. Sejatinya ketenangan itu ketika dapat berbagi dengan sesama, dan saat amanah tertunaikan dengan baik.

Bersama Anda para jiwa-jiwa mulia nan peduli, DSM Bali dengan upaya tulus bertekad melanjutkan perjuangan tanpa henti untuk mengadirkan kembali senyum dan keceriaan.

Wassalam,
Akh. Alim Mahdi
Direktur LAZ DSM Bali