Paket SOP Toko Retail Modern

Refrensi dan Contoh Lengkap Penyusunan SOP dari Produk Paket Serial Contoh SOP Perusahaan : SOP Toko Retail Modern.

Key Performance Indicator (KPI)

Refrensi dan Contoh Lengkap Penyusunan SOP dari Produk Paket Serial Contoh SOP Perusahaan : Key Performance Indicator (KPI).

Konsultan SOP Perusahaan

Master SOP adalah Konsultan SOP dan Sistem Bisnis untuk bisnis yang Autopilot.

Paket SOP Garmen / Konveksi

Refrensi dan Contoh Lengkap Penyusunan SOP dari Produk Paket Serial Contoh SOP Perusahaan : SOP Garmen / Konveksi.

Paket SOP Resto Modern

Refrensi dan Contoh Lengkap Penyusunan SOP dari Produk Paket Serial Contoh SOP Perusahaan : SOP Resto Modern.

Showing posts with label Panduan Ziswaf. Show all posts
Showing posts with label Panduan Ziswaf. Show all posts

Wednesday, 9 April 2008

CASH WAQF (WAKAF TUNAI): for Welfare Project Mooted

(MENAFN - Arab News) Professor M.A. Mannan, founder chairman of Social Investment Bank (SIB) in Bangladesh, yesterday urged Muslim countries and organizations to promote "cash waqf" (wakaf tunai/endowment in cash) as a new product to collect funds required for their educational, social and charitable projects.

"The main attraction of this product is that it enables every Muslim to participate in it by contributing any amount he or she can afford," Mannan told Arab News while attending the 7th International Conference on Islamic Economics at the King Abdul Aziz University Jeddah.

Mannan, former chief economist at the Islamic Development Bank in Jeddah, said contributions to cash waqf could be collected through banks. "We have introduced cash waqf at SIB and have received encouraging response from the public," he said. Bank Muamalat and other Islamic banks in Indonesia have also adopted the system. "We don't use cash waqf funds directly to finance projects. The fund will be invested in viable ventures and the returns from projects will be used to finance projects. This will help organizations to maintain funds for their projects without resorting to contributions," he explained.

Mannan said SIB had made 300 percent growth during the past 10 years. "I hope SIB would pave the way for the establishment of a world social bank in order to finance social infrastructure projects for the Ummah."

The conference was officially opened on Tuesday by acting Higher Education Minister Dr. Matlab Al-Nafeesa. He said the economic problems facing the humanity today were the results of its distancing itself from Islamic teachings and values. He hoped that the conference would open a new chapter in Islamic economics research. The minister honored eminent economists who had contributed to the development of Islamic Economics Research Center at the university.

Dr. Osama Tayyeb, president of KAU, stressed the conference's significance in exchanging expertise and making use of research works.

Speaking to Arab News, Dr. Najatullah Siddiqui, winner of King Faisal International Prize for Islamic Studies, called for more efforts to promote Islamic endowment and Zakah systems and fight poverty in Muslim countries. Siddiqui emphasized the need for narrowing the gap between the rich and poor and reminded the wealthy of their duty toward the less fortunate. He presented a paper on "Obstacles to Research in Islamic Economics."

Dr. Mehmet Asutay, lecturer in political economy at School of Government and International Affairs, Durham University, was one of the nearly 1,000 delegates attending the conference. His school, which offers training in Islamic finance, has a pavilion at the conference along with other major players in the industry including Harvard Law School and the Islamic Development Bank.

"There is a lot of demand for our Ph.D and master degree programs in Islamic finance," Asutay told Arab News. He also disclosed the university's plan to open a center for Islamic finance studies. "We provide short-term courses for employees of Islamic banks and other financial institutions. Last year we provided training to more than 40 people from different countries including Australia, Germany, Italy and Switzerland. Half of them were non-Muslims." Asutay said Islamic economics was making "impressive" progress over the past years. However, he emphasized the importance of developing authentic Islamic finance products to meet the needs of different societies.

"Islamic banking has to move from commercial banking to social and retail banking. It should also get involved in social issues such as environment protection." He called for concrete efforts to establish transparency.

Professor Mohamed Aslam Haneef of International Islamic University in Malaysia was one of the speakers yesterday. He called for the establishment of an international fund for research in Islamic economics. "Students of Islamic universities should become agents of change, not changed agents," Haneef said. "We should also chart a clear agenda for the future," he told the delegates who came from all over the world including the US, UK, Egypt, Pakistan, India, Indonesia, Malaysia, Australia and New Zealand.

Thursday, 19 January 2006

Zakat Fitrah

ZAKAT FITRAH

Dari Ibnu Umar ra berkata : "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.

Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
• Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
• Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal

Keterangan : Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

Wednesday, 18 January 2006

Zakat Profesi

ZAKAT PROFESI

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
Ketentuan :
• Mencapai nishab Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras.
• Besar zakat 2,5 %
• Kaidah menghitung zakat profesi
• Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat Profesi = Pendapatan total x 2,5 %
• Menghitung dari pendapatan bersih (netto) Besar Zakat Profesi = ( Pendapatan total-Pengeluaran Perbulan ) x 2,5 %


Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ). Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Cara Menghitung Zakat Profesi: Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.

Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
• Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
• Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
• i. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan *
• ii. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakatx2,5 % Keterangan :

* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua yg jadi tanggungan dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

Zakat Profesi dimasa SahabatHarta Penghasilan menurut para Sahabat dan Tabi'in:
Ibnu Abbas : Abu Ubaid dari Ibnu Abbas tentang seorang laiki-laki yang memperoleh penghasilan “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya”. Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Hadist tersebut shahih dari Ibnu Abbas.

Ibnu Mas'ud : Hubairah mengatakan bahwa Ibnu Mas'ud mengeluarkan zakat pemberian yang ia terima sebesar dua puluh lima (25) dari seribu (1000).

Mu'awiyah : Malik dalam al-Muwaththa dari Ibnu Syaib bahwa orang yang pertama kali mengenakan zakat dari pemberian adalah Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Sebagaimana kita ketahui beliau adalah khalifah dan penguasa umat islam pada zaman penuh dengan kumpulan sahabat yang terhormat, yang apabila Mu'awiyah melanggar hadist Nabi atau ijma yang dapat dipertanggungjawabkan para sahabat tidak begitu saja akan mau diam.

Umar bin Abdul Azis : Abu Ubaid menyebutkan bahwa bila Umar memberikan gaji seseorang ia memungut zakatnya. Dengan demikian upah (‘Umalah) adalah sesuatu yang diterima seseorang karena kerjanya, seperti gaji pegawai dan karyawan pada masa sekarang.
Sudah jelas bagi kita bahwa zakat profesi ini bukanlah sesuatu yang baru, tetapi amalan yang sudah pernah ada di zaman sahabat. Wallahu'alam

Tuesday, 17 January 2006

Zakat Perdagangan

ZAKAT PERDAGANGAN

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.

Ketentuan :
• Telah mencapai haul
• Mencapai nishab 85 gr emas
• Besar zakat 2,5 %
• Dapat dibayar dengan barang atau uang
• Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)

Cara Hitung :
Zakat Perdagangan = ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %

Nishab Zakat Perdagangan
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)

Sunday, 15 January 2006

Zakat Emas dan Perak

ZAKAT EMAS DAN PERAK

Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul.
Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.

Ketentuan :
• Mencapai haul
• Mencapai nishab, 85 gr emas murni atau 595 gr perak
• Besar zakat 2,5 %
• Besar zakat emas :
• Jika emas/perak tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali (Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %)
• Jika emas/perak dipakai (Zakat emas/perak = (emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %)

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).

Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
- Tabungan = Rp 5 juta
- Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) = Rp 2 juta
- Perhiasan emas (berbagai bentuk) = 100 gram
- Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) = Rp 1.5 juta

Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1. Tabungan = Rp 5.000.000,-
2. Uang tunai = Rp 2.000.000,-
3. Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 = Rp 1.000.000,-
Jumlah Rp 8.000.000,-
Utang Rp 1.500.000,-
Saldo Rp 6.500.000,-

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-

Catatan : Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.

Saturday, 14 January 2006

Zakat Simpanan, Tabungan & Diposito

ZAKAT SIMPANAN

Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai 85 gr emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %.

• Zakat simpanan Tabungan Saldo akhir :
Saldo akhir - Bagi hasil/bunga. Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir

• Zakat Simpanan Deposito Penghitungan sama dengan zakat simpanan Tabungan.

Friday, 13 January 2006

Zakat Pertanian

ZAKAT PERTANIAN
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Ketentuan :
• Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
• Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
• Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
• Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat)atau irigasi maka zakatnya 5 %.