Sunday, 15 January 2006

Zakat Emas dan Perak

ZAKAT EMAS DAN PERAK

Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul.
Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.

Ketentuan :
• Mencapai haul
• Mencapai nishab, 85 gr emas murni atau 595 gr perak
• Besar zakat 2,5 %
• Besar zakat emas :
• Jika emas/perak tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali (Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %)
• Jika emas/perak dipakai (Zakat emas/perak = (emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %)

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).

Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
- Tabungan = Rp 5 juta
- Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) = Rp 2 juta
- Perhiasan emas (berbagai bentuk) = 100 gram
- Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) = Rp 1.5 juta

Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1. Tabungan = Rp 5.000.000,-
2. Uang tunai = Rp 2.000.000,-
3. Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 = Rp 1.000.000,-
Jumlah Rp 8.000.000,-
Utang Rp 1.500.000,-
Saldo Rp 6.500.000,-

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-

Catatan : Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.

0 komentar:

Post a Comment

Alim Mahdi adalah Founder www.mastersop.com

Konsultan SOP dan Penggagas "GERAKAN PENGUSAHA SADAR SOP"