Wednesday 18 January 2006

Zakat Profesi

ZAKAT PROFESI

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
Ketentuan :
• Mencapai nishab Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras.
• Besar zakat 2,5 %
• Kaidah menghitung zakat profesi
• Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat Profesi = Pendapatan total x 2,5 %
• Menghitung dari pendapatan bersih (netto) Besar Zakat Profesi = ( Pendapatan total-Pengeluaran Perbulan ) x 2,5 %


Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ). Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Cara Menghitung Zakat Profesi: Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.

Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
• Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
• Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
• i. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan *
• ii. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakatx2,5 % Keterangan :

* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua yg jadi tanggungan dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

Zakat Profesi dimasa SahabatHarta Penghasilan menurut para Sahabat dan Tabi'in:
Ibnu Abbas : Abu Ubaid dari Ibnu Abbas tentang seorang laiki-laki yang memperoleh penghasilan “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya”. Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Hadist tersebut shahih dari Ibnu Abbas.

Ibnu Mas'ud : Hubairah mengatakan bahwa Ibnu Mas'ud mengeluarkan zakat pemberian yang ia terima sebesar dua puluh lima (25) dari seribu (1000).

Mu'awiyah : Malik dalam al-Muwaththa dari Ibnu Syaib bahwa orang yang pertama kali mengenakan zakat dari pemberian adalah Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Sebagaimana kita ketahui beliau adalah khalifah dan penguasa umat islam pada zaman penuh dengan kumpulan sahabat yang terhormat, yang apabila Mu'awiyah melanggar hadist Nabi atau ijma yang dapat dipertanggungjawabkan para sahabat tidak begitu saja akan mau diam.

Umar bin Abdul Azis : Abu Ubaid menyebutkan bahwa bila Umar memberikan gaji seseorang ia memungut zakatnya. Dengan demikian upah (‘Umalah) adalah sesuatu yang diterima seseorang karena kerjanya, seperti gaji pegawai dan karyawan pada masa sekarang.
Sudah jelas bagi kita bahwa zakat profesi ini bukanlah sesuatu yang baru, tetapi amalan yang sudah pernah ada di zaman sahabat. Wallahu'alam

0 komentar: