Tuesday, 11 January 2022

Tempat PKL SMK Multimedia, Prakerin dan Magang Internet Marketing SMK di Kota Denpasar - Bali

Tempat PKL / Magang / Prakerin Siswa SMK Multimedia di 5sen Media Denpasar Bali, Magang Internet Marketing SMK Di Kota Denpasar Bali, Tempat PKL Di Kota Denpasar Bali, Tempat PSG Di Kota Denpasar Bali, Tempat PKL Di Kota Denpasar Bali, Tempat PSG DiKota Denpasar Bali, Tempat PKL Jurusan Multimedia Di Kota Denpasar Bali, Tempat PKL Anak TKJ Di Kota Denpasar Bali, Tempat PKL Teknik Informatika Di Kota Denpasar Bali, Tempat PKL SMK Di Kota Denpasar Bali.

Ketentuan Peserta PKL / Magang / Prakerin : 
1. Wajib Membawa Laptop.
2. Tidak Mendapatkan Gaji, Uang Transortasi, Uang Makan.
3. Tidak Mendapat Penginapan.
4. Bagi Siswa luar kota, dapat kami rekomendasikan tempat kost / penginapan terdekat.
4. Durasi Magang selama 3 Bulan, Mulai Senin hingga Jumat.
5. Jam PKL / Magang, mulai Pukul 09:00 sampai Pukul 16:00

Materi PKL / Magang / Prakerin : 
1. Pondasi Internet Marketing
2. Riset Online.
3. Desain Photo dan Video Editing
4. Copy Writing - Fb / FP Marketing
5. Membuat Blog / Website Marketing
6. Photography & Videography



Fasilitas PKL / Magang / Prakerin : 
1. Wifi
2. Tempat Magang di Kantor yang nyaman
3. Studio Photo dan Video lengkap
4. Mendapat Sertifikat Magang
5. Siswa berprestasi akan diprioritas diterima sebagai karyawan (jika lulus)












Tata Tertib / Prakerin :
1. Pakaian Bagi Siswa SMK diwajibkan memakai baju seragam sekolah atau baju seragam praktek (menurut sekolah masing-masing) dan harus memasukkan bajunya ke dalam bagi putra.
2. Perilaku Perilaku selama di lingkungan magang, mahasiswa magang harus jujur, bertanggung jawab, berlaku sopan, disiplin, dan mematuhi semua tata tertib program magang.
3. Tidak merokok
4. Kehadiran
a. Siswa magang harus hadir tepat waktu sebagaimana yang dijadwalkan mulai Pukul 09:00 sampai Pukul 16:00 WITA
b. Siswa Sakit Wajib membawa surat dokter, apabila Siswa Alpa (Tanpa Keterangan) harus mengganti Hari atau Mengerjakan Tugas tambahan.

Bagi Siswa kerja praktek/magang yang melanggar tata tertib dan ketentuan yang berlaku tersebut di atas akan dikenakan sanksi sebagai berikut : 
1. Peringatan lisan atau tidak diperbolehkan masuk praktek dan magang.
2. Pemutusan kerja praktek/magang dengan surat peringatan ke Sekolah yang bersangkutan dan tanpa diberikan sertifikat.












Alamat :
Hub : Bapak Alim Mahdi 081-246-83055 (Telkomsel)
CV. Lingkar Madani Sentosa 
Group 5sen Media Konsultama, Denpasar - Bali
Jl. Ken Arok IIIB No. 8 Denpasar, Bali.
Jl. Gajah Mada No. 46 - Mojosari - Mojokerto - Jawa Timur



Related Posts:

  • TINJAUAN FIQH PENTASHARUFAN ZAKATOleh: Prof.Dr.KH. Sjeichul Hadi Permono, SH., MA (Dalam Munas FOZ, 28 - 30 April 2009 di Surabaya)I. SASARAN PENTASHARUFAN ZAKATSasaran pentasharufan zakat, dalam kajian fiqh terkenal dengan sebutan: Mustahiq al-zakat atau as… Read More
  • Dengan Virtual Money, bayar Zakat cukup SMSKamis (27/08/09)-Mewakili DSM Bali saya dan dua rekan menghadiri undangan Telkomsel dalam rangka presentasi produk terbarunya dan kabarnya pertama di Indonesia yaitu “T-Cash” singkatan dari “Telkomsel Cash”. Telkomsel Cash… Read More
  • Kapolda Jatim: Himbau Polwan BerjilbabKemarin (04/03/09)Kapolda Jatim Bapak Brigjen Pol Anton Bachrul Alam menghimbau para Polwan (polisi Wanita) untuk mengenakan Jilbab. Ini adalah merupakan kedua setelah meminta seluruh anggotanya untuk menjalankan sholat lima … Read More
  • Kode Etik Amil Zakat IndonesiaPENDAHULUANPemberlakuan dan KomposisiKode Etik Amil Zakat Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh amil, baik yang bekerja di lingkungan Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dalam pemenuhan t… Read More
  • Upah Amil ZakatAssalamu’alaikum Wr. Wb.Pak Ustadz saya mau bertanya apa sih definisi Amil itu? Soalnya, di kampung saya Amil itu dipahami masyarakat kami mereka yang bekerja mengurus jenazah, para asatidz, tokoh ulama dan KUA. Apakah dibena… Read More

0 komentar:

Post a Comment

Alim Mahdi adalah Founder www.mastersop.com

Konsultan SOP dan Penggagas "GERAKAN PENGUSAHA SADAR SOP"