Paket SOP Toko Retail Modern

Refrensi dan Contoh Lengkap Penyusunan SOP dari Produk Paket Serial Contoh SOP Perusahaan : SOP Toko Retail Modern.

Key Performance Indicator (KPI)

Refrensi dan Contoh Lengkap Penyusunan SOP dari Produk Paket Serial Contoh SOP Perusahaan : Key Performance Indicator (KPI).

Konsultan SOP Perusahaan

Master SOP adalah Konsultan SOP dan Sistem Bisnis untuk bisnis yang Autopilot.

Paket SOP Garmen / Konveksi

Refrensi dan Contoh Lengkap Penyusunan SOP dari Produk Paket Serial Contoh SOP Perusahaan : SOP Garmen / Konveksi.

Paket SOP Resto Modern

Refrensi dan Contoh Lengkap Penyusunan SOP dari Produk Paket Serial Contoh SOP Perusahaan : SOP Resto Modern.

Wednesday 25 January 2006

Panduan Zakat Praktis

PENDAHULUAN

Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.

Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam ( Indonesia ) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini

Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin


PENGERTIAN ZAKAT
1. Makna Zakat

Menurut Bahasa( lughat ), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 103)

Menurut Hukum Islam (istilah syara' ), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)

3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib ( fardhu ) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

4. Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).

5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab


ZAKAT FITRAH
Dari Ibnu Umar ra berkata :
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.

Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
• Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
• Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal

Keterangan : Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.


ZAKAT MAAL

1. Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa ( lughat ), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
1. 2. Menurut syar'a , harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya . Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1. Milik Penuh ( Almilkuttam )
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara' . sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok ( Alhajatul Ashliyah )
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
2.6. Berlalu Satu Tahun ( Al-Haul )
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Thursday 19 January 2006

Zakat Fitrah

ZAKAT FITRAH

Dari Ibnu Umar ra berkata : "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.

Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
• Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
• Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal

Keterangan : Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

Wednesday 18 January 2006

Zakat Profesi

ZAKAT PROFESI

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
Ketentuan :
• Mencapai nishab Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras.
• Besar zakat 2,5 %
• Kaidah menghitung zakat profesi
• Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat Profesi = Pendapatan total x 2,5 %
• Menghitung dari pendapatan bersih (netto) Besar Zakat Profesi = ( Pendapatan total-Pengeluaran Perbulan ) x 2,5 %


Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ). Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Cara Menghitung Zakat Profesi: Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.

Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
• Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
• Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
• i. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan *
• ii. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakatx2,5 % Keterangan :

* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua yg jadi tanggungan dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

Zakat Profesi dimasa SahabatHarta Penghasilan menurut para Sahabat dan Tabi'in:
Ibnu Abbas : Abu Ubaid dari Ibnu Abbas tentang seorang laiki-laki yang memperoleh penghasilan “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya”. Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Hadist tersebut shahih dari Ibnu Abbas.

Ibnu Mas'ud : Hubairah mengatakan bahwa Ibnu Mas'ud mengeluarkan zakat pemberian yang ia terima sebesar dua puluh lima (25) dari seribu (1000).

Mu'awiyah : Malik dalam al-Muwaththa dari Ibnu Syaib bahwa orang yang pertama kali mengenakan zakat dari pemberian adalah Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Sebagaimana kita ketahui beliau adalah khalifah dan penguasa umat islam pada zaman penuh dengan kumpulan sahabat yang terhormat, yang apabila Mu'awiyah melanggar hadist Nabi atau ijma yang dapat dipertanggungjawabkan para sahabat tidak begitu saja akan mau diam.

Umar bin Abdul Azis : Abu Ubaid menyebutkan bahwa bila Umar memberikan gaji seseorang ia memungut zakatnya. Dengan demikian upah (‘Umalah) adalah sesuatu yang diterima seseorang karena kerjanya, seperti gaji pegawai dan karyawan pada masa sekarang.
Sudah jelas bagi kita bahwa zakat profesi ini bukanlah sesuatu yang baru, tetapi amalan yang sudah pernah ada di zaman sahabat. Wallahu'alam

Tuesday 17 January 2006

Zakat Perdagangan

ZAKAT PERDAGANGAN

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.

Ketentuan :
• Telah mencapai haul
• Mencapai nishab 85 gr emas
• Besar zakat 2,5 %
• Dapat dibayar dengan barang atau uang
• Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)

Cara Hitung :
Zakat Perdagangan = ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %

Nishab Zakat Perdagangan
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)

Sunday 15 January 2006

Zakat Emas dan Perak

ZAKAT EMAS DAN PERAK

Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul.
Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.

Ketentuan :
• Mencapai haul
• Mencapai nishab, 85 gr emas murni atau 595 gr perak
• Besar zakat 2,5 %
• Besar zakat emas :
• Jika emas/perak tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali (Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %)
• Jika emas/perak dipakai (Zakat emas/perak = (emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %)

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).

Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
- Tabungan = Rp 5 juta
- Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) = Rp 2 juta
- Perhiasan emas (berbagai bentuk) = 100 gram
- Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) = Rp 1.5 juta

Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1. Tabungan = Rp 5.000.000,-
2. Uang tunai = Rp 2.000.000,-
3. Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 = Rp 1.000.000,-
Jumlah Rp 8.000.000,-
Utang Rp 1.500.000,-
Saldo Rp 6.500.000,-

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-

Catatan : Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.

Saturday 14 January 2006

Zakat Simpanan, Tabungan & Diposito

ZAKAT SIMPANAN

Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai 85 gr emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %.

• Zakat simpanan Tabungan Saldo akhir :
Saldo akhir - Bagi hasil/bunga. Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir

• Zakat Simpanan Deposito Penghitungan sama dengan zakat simpanan Tabungan.

Friday 13 January 2006

Zakat Pertanian

ZAKAT PERTANIAN
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Ketentuan :
• Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
• Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
• Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
• Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat)atau irigasi maka zakatnya 5 %.