Thursday 29 January 2009

Sumber Penerimaan Negara pada Awal Islam

Sumber-sumber penerimaan negara Madinah antara lain berasal dari zakat, khums, jizyah, kharaj, dan sumber-sumber penerimaan lain. Sementara pengeluaran pemerintah meliputi biaya perang, santunan terhadapa orang-orang yang membutuhkan, dan sebagainya. Untuk mengelola perbendaharaan negara didirikan Bayt al-Mal (semacam kantor kas negara).

Zakat

Sumber penerimaan utama negara pada masa awal Islam adalah zakat. Zakat yang dikumpulkan berbentuk uang tunai (dirham dan dinar), hasil pertanian, dan binatang ternak.

Zakat yang pertama diwajibkan adalah zakat fitrah sejak tahun kedua Hijrah. Zakat fitrah tersebut diwajibkan setiap bulan Ramadhan. Besarnya satu sha’ kurma, tepung keju, atau kismis, atau setengah sha’ gandum untuk muslim, budak dan orang bebas, laki-laki dan perempuan, muda atau tua, dan dibayar sebelum sholat Hari Raya Idul Fitri.

Pada masa sebelumnya (periode Makkah) dan pada awal hijrah, pendapatan umat Islam masih sangat sedikit. Pada masa ini pembayaran zakat hanya bersifat himbauan. Menurut salah satu riwayat, zakat harta mulai diwajibkan pada tahun kesembilan hijrah, dan menurut riwayat lain adalah tahun kelima hijrah. Ada pula yang berpendapat bahwa zakat telah diwajibkan pada periode Makkah.

Rasulullah Saw menetapkan jenis-jenis harta yang dikenakan zakat, tarif zakat, pengelolaan dan pendistribusiannya. Jenis-jenis harta yang dikenakan zakat terkait dengan sumber-sumber mata pencarian masyarakat waktu itu seperti dari sektor peternakan (unta, kambing), pertanian (gandum, buah, dan biji-bijian), harta perniagaan, barang tambang, mata uang (emas dan perak), dan harta temuan (rikaz). Dan masing-masing jenis harta tersebut dikeluarkan tarif yang berbeda.

Sebagian bagian dari penegakan kebijakan fiskal, Muhammad SAW mengirim sejumlah sahabat ke berbagai kabilah untuk mengumpulkan zakat mereka. Kepada orang-orang Arab yang masih bertahan dengan tradisi jahiliyah mereka diwajibkan membayar kharaj (pajak tanah). Di antara mereka ada yang menolak membayar dan berniat menghalang-halangi utusan yang dikirim Muhammad SAW seperti Bani Tamim dan Bani Mushtaliq. Rasulullah Saw kemudian mengirim pasukan yang menyebabkan mereka melarikan diri.

Khums
Sumber pendapatan lain adalah khums sebagaimana diatur dalam QS. Al Anfal (9) yang mengatur tentang pembagian rampasan perang dan menyatakan bahwa seperlima dari harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul-Nya (untuk negara an digunakan untuk kesejahteraan umum), dan untuk kerabat Rasul, anak yatim, orang yang membutuhkan dan orang yang sedang dalam perjalanan (QS. Al-Hjir (18): 41.

Rasulullah SAW biasanya membagi khums menjadi tiga bagian: bagian pertama, untuk dirinya dan keluarganya; bagian kedua, untuk kerabatnya; dan bagian ketiga untuk anak yatim piatu, orang yang membutuhkan, dan orang sedang dalam perjalanan. Empat perlima bagian yang lain dibagikan kepada para prajurit yang ikut dalam perang. Penunggang kuda mendapat dua bagian (untuk dirinya dan kudanya). Pasukan pejalan kaki juga mendapat bagiannya.

Jizyah
Jizyah adalah penerimaan negara yang dibayarkan oleh warna non-Muslim khususnya Ahli Kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, dan bebas dari kewajiban militer. Pada masa Rasulullah SAW besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk orang dewasa kaum laki-laki yang mampu membayarnya.

Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang lanjut usia, orang gila, dan orang yang menderita sakit dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayarannya tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang atu jasa. Sistem ini berlangsung hingga masa Khalifah Harun Al-Rasyid (170 – 193 H).

Kelompok non-Muslim yang pertama kali yang setuju membayar jizyah kepada Rasulullah SAW adalah kaum Kristen Najran. Kemudian Rasulullah SAW juga mengumpulkan jizyah dari masyarakat Bahrain yang menganut paham Zoroasterisme.

Jumlah jizyah sama dengan jumlah minimum zakat yang dibayarkan oleh muslim, karena nisab zakat saat itu setara dengan 400 dirham atau 40 dinar dan zakatnya sebesar 10 dirham atau 1 dinar per tahun. Selain jizyah kamum non muslim tidak dikenakan pajak, kecuali apabila mereka mempunyai lahan pertanian.

Kharaj
Pada tahun ketujuh Hijrah, kaum muslim berhasil menaklukan Khaibar. Penduduk khaibar diharuskan menyerahkan setengah dari hasil pertanian mereka kepada Rasulullah SAW yang digunakan untuk kepentingan umum. Hal ini berlangsung terus selama kepemimpinan Rasulullah SAW dan Abu Bakar. Pajak inilah yang kemudian dikenal dengan istilah kharaj atau pajak tanah.

Kharaj merujuk pada pendapatan yang diperoleh dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutang milik umat. Jika tanah yang diolah dan kebun buah-buahan yang dimiliki non-Muslim jatuh ke tangan orang Islam akibat kalah perang, aset tersebut menjadi bagian kekayaan publik umat. Karena itu, siapapun yang ingin mengolah lahan tersebut harus membayar sewa. Pendapatan dari sewa inilah yang termasuk dalam lingkup kharaj. Jika orang non muslim yang mempunyai perjanjian damai dan tanah tetap sebagai miliknya maka membayar kharaj sebagai pajak bukan sewa. Jika tanah tersebut jatuh menjadi milik orang muslim, maka kharajnya sebagai ongkos sewa atas tanah terebut.

Sumber Penerimaan Lain
Sumber penerimaan negara lainnya adalah dari ‘Usyr, yaitu bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tingakt bea orang-orang yang dilingungi (zinmi) adalah 5% dan pedagang muslim 2,5%. Hal ini juga terjadi di Arab sebelum masa Islam, terutama di Makkah sebagai pusat perdagangan regional terbesar.

Sumber lain juga dari tebusan tawanan perang. Misalnya pada perang Badar, kaum musyrik yang tertawan besar tebusan rata-rata 400 dirham untuk setiap tawanan. Tawanan yang miskin dan tidak bisa membayar jumlah tersebut diminta untuk mengajar membaca sepuluh orang anak muslim.

Disamping itu ada sumber-sumber penerimaan sukender lainnya, yaitu: pinjaman, rikaz (harta karun), amwal al-fahla (peninggalan tanpa ahli waris), wakaf, nawa’ib (pajak yang cukup besar untuk kaum muslim yang kaya dalam masa darurat), shadaqah, qurban dan kaffarat (denda atas pelanggaran dalam ibadah). Wallahu’alam.

Demikian Sumber – sumber penerimaan negara pada awal Islam yang saya sampaikan dalam kultum apel pagi amil DSM Bali di ruangan saya hari ini. Tulisan ini saya ambil dari buku Muhammad SAW - The Super Leader Super Manager – tulisan Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec. (Nio Gwan Chung). Semoga bermanfaat. Amin.

Tabel: Ekspedisi Pemungutan Zakat*
No. Nama Utusan Tujuan Ekspedisi
1 Uyainah bin Hish Bani Tamim
2 Yazid bin al-Hish Aslam dan Ghifar
3 Abbad bin Bisyir al-Asyhali Sulaim dan Muzainah
4 Rafi’ bin Mukaits Juhainah
5 Amru bin al-Ash Bani Fazarah
6 Adh-Dhahak bin Sufyan Bani Kilab
7 Basyar bin Sufyan Bani Kaab
8 Ibnul Latbiyyah al-Azdi Bani Zibyan
9 Al-Muhajir bin Umayyah Shan’a
10 Ziyad bin Labib Hadramaut
11 Adi bin Hatim Thai’ dan Bani Asad
12 Malik bin Nuwairah Bani Ganzalah
13 Qois bin Ashim Bani Sa’d
14 Al-ala’ bin al-Khidir Bahrain
15 Ali bin Abi Thalib Najran
*Sumber : Muhammad SAW The Super Leader Super Manager (hal.197)


0 komentar:

Post a Comment

Alim Mahdi adalah Founder www.mastersop.com

Konsultan SOP dan Penggagas "GERAKAN PENGUSAHA SADAR SOP"