Sunday, 26 August 2007

Di Amerika, Pakai Celana Melorot Bisa Didenda

Washington, 25 Agustus 2007 14:58
Kota Atlanta, Amerika Serikat, bakal melarang mode celana melorot hingga memamerkan celana dalam pemakainya. "Banyak anak muda berkeliaran dengan mengenakan celana kendor sebatas pinggul sampai-sampai semuanya kelihatan. Ada yang bilang modis, tapi jelas itu tidak senonoh," kata Dexter Chambers, direktur komunikasi Dewan Kota Atlanta, kepada AFP lewat telefon, Jumat.

"Satu usulan untuk mengubah peraturan daerah (Perda) tentang ketidaksenonohan akan diajukan untuk dibahas di hadapan komite administrasi peraturan keamanan publik, Selasa," katanya. "Dari komite tersebut, usulan itu selanjutnya diajukan ke dewan kota, tapi sukar untuk memastikan kapan usul itu disetujui," kata Chambers.

Seorang anggota Dewan Kota, T. Martin, mengusulkan menambahkan klausul dalam Perda mengenai akhlak publik itu, "setelah beberapa pemilihnya, banyak di antaranya adalah guru, minta dia melakukan sesuatu terhadap ketidaksenonohan ini," kata Chambers.

Dalam usulan perubahan Perda tersebut, yang salinannya dimiliki AFP, terdapat kalimat "demam memakai celana kendor/rendah yang mengumbar pakaian dalam telah menjadi keprihatinan utama bagi masyarakat, di kota-kota dan di negara-negara bagian di seluruh pelosok negeri."

Usulan itu ingin menambahkan klausul agar "pengumbaran pakaian dalam secara tidak senonoh" merupakan pelanggaran hukum. Perda mengenai akhlak publik telah melarang perbuatan cabul maupun menyentuh bagian pribadi di tempat umum.

Berita-berita pers menyebutkan usul perubahan itu melarang perempuan yang hanya mengenakan BH olahraga saat jogging atau memperlihatkan tali BH-nya. "Perda itu tidak satupun menyebut soal BH. Itu adalah usul Serikat Kebebasan Sipil warga Amerika," kata Chambers.

Demam berpakaian celana kedodoran hingga melorot sebatas pinggul itu berasal dari penjara AS. "Sepengetahuan saya, mulainya (mode) itu dari penjara, di mana ikat pinggang terlarang bagi narapidana. Tapi, selanjutnya cara berpakaian tersebut digunakan untuk tanda bahwa narapidana itu "bisa dipakai", dan konotasinya sekarang masih begitu," kata Chambers.

Larangan celana kendor telah diberlakukan di Delcambre, Louisiana, AS, di mana pelanggarnya bisa didenda 500 dolar (sekitar Rp4,5 juta) atau enam bulan kurungan.

"Atlanta tidak sekasar itu. Hanya denda dan sama sekali tidak ada penjara. Dewan Kota, Martin, lebih suka pemuda dan pemudinya masuk ke perguruan tinggi daripada ke penjara," kata Chambers. [TMA, Ant]

Diambil dari: http://gatra.com/artikel.php?id=107195

0 komentar:

Post a Comment

Alim Mahdi adalah Founder www.mastersop.com

Konsultan SOP dan Penggagas "GERAKAN PENGUSAHA SADAR SOP"