AKARTA-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat berhati-hati dalam menggunakan perangkat makan berbahan dasar melamin. Pasalnya, dalam kondisi tertentu perangkat tersebut dapat melepaskan formalin yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
"BPOM melakukan pengujian terhadap 62 peralatan makan dari melamin dan menemukan 30 diantaranya melepaskan formalin bila digunakan untuk mewadahi makanan yang berair atau berasa asam, terlebih dalam keadaan panas," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Senin (1/6)
Ia mengatakan, menurut hasil pengujian, kadar formalin yang lepas dari perangkat makan melamin kadarnya sangat bervariasi, dari satu bagian per juta (part per million/ppm) hingga 161 bagian per juta.
"Penggunaannya dalam jangka panjang berisiko menimbulkan gangguan ginjal dan kandung kemih, gagal ginjal, kerusakan organ tubuh, kanker, hingga kematian," jelasnya.
Menurut data BPOM, alat makan melamin yang bila digunakan untuk mewadahi makanan berair, asam atau panas melepaskan formalin antara lain gelas dengan tulisan "VGS 4-05A Melamine Ware" dan "Sayota Melamine Ware" pada bagian bawah, sendok makan dengan tulisan "Made in China No.2117, sendok makan "Melamin Ware ADS 7007", sendok makan bertulisan "8057", sendok makan "Made in China", dan sendok makan "Zak Design China 04287."
Selain itu ada pula sendok nasi dengan cap "Melamine Ware", sendok sayur bercap "IM 508", garpu bercap "Huafeng No.204" serta mangkuk bertulisan "VGS 1-83", "Mei Shing Melamine 110581", "H.K Melamine No.889", "ADS-W07-2", "ADS W06-8B", "ADS T001", "Melamine Ware China", dan "Melamine Ware Estella Disney Made in China not for Microwave Use".
Ada juga piring dengan tulisan "Huamei No.2210P", "ADS P09-1", "Melamine Ware T109" dan "Mei Shing Melamine 109" serta sodet tanpa penanda.
Menurut Husniah, alat makan melamin berbahaya yang sebagian besar impor dari Cina dan sebagian kecil produk lokal tersebut sulit dikenali secara kasat mata.
"Secara fisik kita tidak bisa membedakan perangkat melamin yang melepaskan melamin dan tidak, harus melalui pengujian laboratorium," katanya.
BPOM sendiri, kata Husniah, juga akan berkoordinasi dengan pejabat Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian untuk memastikan tidak ada lagi impor dan produksi perangkat makan melamin yang berisiko membahayakan kesehatan.
"Ini bukan kewenangan kita karena izin bukan kita yang keluarkan. Kita akan berkoordinasi dengan Departemen Perdagangan untuk menghentikan impor barang-barang ini dan dengan Departemen Perindustrian terkait alat yang diproduksi lokal," katanya.
Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya BPOM Roland Hutapea menjelaskan, perangkat melamin tersebut dalam kondisi tertentu bisa melepaskan formalin karena tidak dibuat dengan proses dan teknologi yang baik.
"Itu sudah ada standarnya, ada standar produksi perangkat berbahan melamin yang aman digunakan untuk tempat makanan, 'food grade' istilahnya," katanya.
Roland menambahkan, pihaknya berencana membahas penandaan keamanan perangkat makanan berbahan dasar melamin dengan pihak terkait untuk menjamin keamanan perangkat melamin yang beredar di pasaran.
Husniah mengatakan, demi keamanan masyarakat bisa meminta informasi lebih lanjut mengenai produk melamin ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM melalui telepon ke nomor 021-426333/32199000 atau surat elektronik ke ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com. (ant/rin)
(By Republika Newsroom)
"BPOM melakukan pengujian terhadap 62 peralatan makan dari melamin dan menemukan 30 diantaranya melepaskan formalin bila digunakan untuk mewadahi makanan yang berair atau berasa asam, terlebih dalam keadaan panas," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Senin (1/6)
Ia mengatakan, menurut hasil pengujian, kadar formalin yang lepas dari perangkat makan melamin kadarnya sangat bervariasi, dari satu bagian per juta (part per million/ppm) hingga 161 bagian per juta.
"Penggunaannya dalam jangka panjang berisiko menimbulkan gangguan ginjal dan kandung kemih, gagal ginjal, kerusakan organ tubuh, kanker, hingga kematian," jelasnya.
Menurut data BPOM, alat makan melamin yang bila digunakan untuk mewadahi makanan berair, asam atau panas melepaskan formalin antara lain gelas dengan tulisan "VGS 4-05A Melamine Ware" dan "Sayota Melamine Ware" pada bagian bawah, sendok makan dengan tulisan "Made in China No.2117, sendok makan "Melamin Ware ADS 7007", sendok makan bertulisan "8057", sendok makan "Made in China", dan sendok makan "Zak Design China 04287."
Selain itu ada pula sendok nasi dengan cap "Melamine Ware", sendok sayur bercap "IM 508", garpu bercap "Huafeng No.204" serta mangkuk bertulisan "VGS 1-83", "Mei Shing Melamine 110581", "H.K Melamine No.889", "ADS-W07-2", "ADS W06-8B", "ADS T001", "Melamine Ware China", dan "Melamine Ware Estella Disney Made in China not for Microwave Use".
Ada juga piring dengan tulisan "Huamei No.2210P", "ADS P09-1", "Melamine Ware T109" dan "Mei Shing Melamine 109" serta sodet tanpa penanda.
Menurut Husniah, alat makan melamin berbahaya yang sebagian besar impor dari Cina dan sebagian kecil produk lokal tersebut sulit dikenali secara kasat mata.
"Secara fisik kita tidak bisa membedakan perangkat melamin yang melepaskan melamin dan tidak, harus melalui pengujian laboratorium," katanya.
BPOM sendiri, kata Husniah, juga akan berkoordinasi dengan pejabat Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian untuk memastikan tidak ada lagi impor dan produksi perangkat makan melamin yang berisiko membahayakan kesehatan.
"Ini bukan kewenangan kita karena izin bukan kita yang keluarkan. Kita akan berkoordinasi dengan Departemen Perdagangan untuk menghentikan impor barang-barang ini dan dengan Departemen Perindustrian terkait alat yang diproduksi lokal," katanya.
Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya BPOM Roland Hutapea menjelaskan, perangkat melamin tersebut dalam kondisi tertentu bisa melepaskan formalin karena tidak dibuat dengan proses dan teknologi yang baik.
"Itu sudah ada standarnya, ada standar produksi perangkat berbahan melamin yang aman digunakan untuk tempat makanan, 'food grade' istilahnya," katanya.
Roland menambahkan, pihaknya berencana membahas penandaan keamanan perangkat makanan berbahan dasar melamin dengan pihak terkait untuk menjamin keamanan perangkat melamin yang beredar di pasaran.
Husniah mengatakan, demi keamanan masyarakat bisa meminta informasi lebih lanjut mengenai produk melamin ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM melalui telepon ke nomor 021-426333/32199000 atau surat elektronik ke ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com. (ant/rin)
(By Republika Newsroom)
Terima lasih info nya mas
ReplyDeleteBerkunjung ...
ReplyDelete