Deli Serdang, 28/3 - Bersama Inang-inang penjual buah di Pajak (pasar) Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Penasaran melihat langsung pasar Tradisional di daerah ini. Berbagai buah dan sayuran dijual di pasar tersebut. Harga dukuh dijual Rp. 12500 per kg.
Menurut wikipedia, Deli Tua adalah sebuah kecamatan di kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia. Daerah kecamatan Deli Tua dikenal sejak abad ke 16 M dan menjadi bagian dari kesultanan Aceh, dan pada abad 19 daerah ini menjadi bagian dari kesultanan Deli.
Kawasan kecamatan ini dikenal juga sebagai daerah perkebunan tembakau Deli atau Deli Mascal. Pada masa penjajahan Belanda, daerah Deli Tua termasuk dalam wilayah Kewedanan Deli Hulu. Setelah kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, daerah ini dibentuk menjadi satu kecamatan yaitu kecamatan Deli Tua dengan jumlah desa sebanyak 8 desa dengan pusat pemerintahan berada di desa Suka Maju (sekarang Kampung Baru).
Pada tahun 1974, sebagian kawasan kecamatan ini menjadi wilayah administrasi kota Medan, sehingga kecamatan Deli Tua menjadi terdiri 2 desa/kelurahan dengan pusat pemerintahan di kelurahan Deli Tua.
Berdasarkan SK Gubernur Nomor 140/2770/K/93 tanggal 24 Nopember 1993, daerah kecamatan Deli Tua kembali dimekarkan menjadi 3 desa dan 3 kelurahan dan pusat pemerintahan terletak di kelurahan Deli Tua Timur.
Menurut wikipedia, Deli Tua adalah sebuah kecamatan di kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia. Daerah kecamatan Deli Tua dikenal sejak abad ke 16 M dan menjadi bagian dari kesultanan Aceh, dan pada abad 19 daerah ini menjadi bagian dari kesultanan Deli.
Kawasan kecamatan ini dikenal juga sebagai daerah perkebunan tembakau Deli atau Deli Mascal. Pada masa penjajahan Belanda, daerah Deli Tua termasuk dalam wilayah Kewedanan Deli Hulu. Setelah kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, daerah ini dibentuk menjadi satu kecamatan yaitu kecamatan Deli Tua dengan jumlah desa sebanyak 8 desa dengan pusat pemerintahan berada di desa Suka Maju (sekarang Kampung Baru).
Pada tahun 1974, sebagian kawasan kecamatan ini menjadi wilayah administrasi kota Medan, sehingga kecamatan Deli Tua menjadi terdiri 2 desa/kelurahan dengan pusat pemerintahan di kelurahan Deli Tua.
Berdasarkan SK Gubernur Nomor 140/2770/K/93 tanggal 24 Nopember 1993, daerah kecamatan Deli Tua kembali dimekarkan menjadi 3 desa dan 3 kelurahan dan pusat pemerintahan terletak di kelurahan Deli Tua Timur.
0 komentar:
Post a Comment
Alim Mahdi adalah Founder www.mastersop.com
Konsultan SOP dan Penggagas "GERAKAN PENGUSAHA SADAR SOP"