Thursday, 9 August 2012

Mahkamah Agung: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola

Jakarta - Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT. Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'," kata kuasa hukum Anny, David Tobing kepada detikcom, Seni (26/7/2010).

PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.

"Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan
putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun," tambahnya.

Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggung jawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.

Bagi ANDA! yang memerlukan alat fines murah berkualitas tinggi. bisa contak Pin BB: 216568CD atau hubungi: www.alatfitnesbali.com

Related Posts:

  • Met Idul Fitri 1429 H. Read More
  • Saatnya Indonesia Nyalip di Tikungan Tepat sekali langkah pemerintah Indonesia menghentikan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia kemarin. Terlambat sedikit, kita bisa lebih kacau. Inilah saatnya kita mendahulukan nasib bangsa sendiri.Kita tahu, perusahaan … Read More
  • Terima Kasih, Saya Mendapat AwardBanyak cara untuk mengungkapkan rasa cinta dan persahabatan. Kadang dengan bunga atau coklat, bisa juga surat bahkan sekedar senyuman manis di bibir dapat menghangatkan hubungan cinta atau persahabatan. Begitu indah makna per… Read More
  • Hukum MerokokNO SMOKINGDr. Ir. M. Romli, MscRokok, dulu makruh, kini haram. Sepintas, ini mungkin terasa aneh. Wong hukum kok berubah-ubah, yang dari dulu diketahui makruh sekarang dikatakan haram.Hal ini disebabkan kita masih sering menc… Read More
  • PR: "Jika Saya Jadi...?"Akhirnya saya bisa menyelesaikan PR yang diberikan oleh Mbak Rathi. Ehmm, memang berat tiba-tiba dapat PR seperti ini yang sebelumnya tidak terpikirkan. Tapi syukurlah saya bisa menyelesaikan walaupun isinya agak ngaco untuk … Read More

2 komentar:

Alim Mahdi adalah Founder www.mastersop.com

Konsultan SOP dan Penggagas "GERAKAN PENGUSAHA SADAR SOP"