Tuesday 16 September 2008

Tragedi Pembagian Zakat di Pasuruan

Tragedi itu terulang lagi, hampir tiap tahun saat ramadhan. Kali ini terjadi di Pasuruan. Ratusan orang terjepit di antara pagar, banyak yang berteriak. Belasan orang tersungkur terinjak-injak.

Akibatnya sebanyak 21 orang tewas dan banyak lagi yang pingsan serta dilarikan ke rumah sakit, setelah berdesakan dan terinjak saat berebut zakat sebesar 30 ribu rupiah dari sang dermawan bernama H. Saikhon (47) di Gang Pepaya, Jalan dr Wahidin, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Senin (15/9).

Atas tragedi tersebut Kapolri Jenderal Sutanto mengimbau mayarakat agar menyalurkan zakat, infaq, dan sadakah (ZIS) ke lembaga penyalur resmi.

Tak urung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun, melalui Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengucapkan bela sungkawa atas tragedi ini. Menurut Maftuh, kejadian tersebut semestinya tidak perlu terjadi jika pemberi zakat, Syaikon, menyerahkan zakatnya kepada amil (petugas) zakat.

Dana zakat yang semestinya apabila dikelola dengan baik bisa memberdayakan dan membahagiakan para fakir miskin berubah menjadi tragedi maut, tangisan pilu dan duka cita mengusir rasa bahagia yang semula diharapkan oleh mereka.

Zakat disalurkan sendiri atau melalui Lembaga?
Sebenarnya dalam undang-undang zakat nomor 38 tahun 1999, Pemerintah telah menunjuk dua lembaga pengelola zakat resmi yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat.

Dalam sejarah pengelolaan Zakat pada jaman Rasulullah dan para sahabat. Selalu menunjuk amil atau petugas pemungut zakat. Rasulullah saw pernah mempekerjakan seorang pemuda dari suku Asad, yang bernama Ibnu Lutaibah, untuk mengurus urusan zakat Bani Sulaim. Pernah pula mengutus Ali bin Abi Thalib ke Yaman untuk menjadi amil zakat. Muaz bin Jabal pernah diutus Rasulullah saw pergi ke Yaman, di samping bertugas sebagai da’i (menjelaskan ajaran Islam secara umum), juga mempunyai tugas khusus menjadi amil zakat. Demikian pula yang dilakukan oleh para khulafaur-rasyidin sesudahnya, mereka selalu mempunyai petugas khusus yang mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupun pendistribusiannya. Diambilnya zakat dari muzakki (orang yang memiliki kewajiban berzakat) melalui amil zakat untuk kemudian disalurkan kepada mustahik, menunjukkan kewajiban zakat itu bukanlah semata-mata bersifat amal karitatif (kedermawanan), tetapi juga ia suatu kewajiban yang juga bersifat otoritatif (ijbari).

Tiga komponen penting yang harus ada dalam pengelolaan dana zakat adalah Muzakki, Amil dan Mustahik. Dana zakat dari seorang muzakki akan disalurkan kepada mustahik melalui amil (Lembaga Pengelola Zakat). Selain lebih mendekati perintah agama, zakat yang disalurkan melalui Lembaga Pengelola Zakat memiliki banyak keutamaan dan kelebihan, antara lain :

Pertama, Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Kedua : untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki. Ketiga, Untuk mencapai efisien dan efektifitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat. Keempat : untuk mengurangi kewajiban muzakki dari pembayaran pajak. Kelima, Untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang islami. Sebaliknya, jika zakat diserahkan langsung dari muzakki kepada mustahik, meskipun secara hukum syariah adalah sah, akan tetapi di samping akan terabaikannya hal-hal tersebut di atas, juga hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat, akan sulit diwujudkan. Keenam, untuk lebih mewujudkan tujuan zakat dalam mengentaskan kemiskinan ummat secara modern (manajemen modern). Dengan berzakat ke lembaga amil, gerakan zakat bisa diukur dan dievaluasi.

Harus disadari, bahwa pelaksanaan zakat bukanlah semata-mata diserahkan kepada muzakki saja, akan tetapi tanggung jawab memungut dan mendistribusikannya dilakukan oleh amilin (QS. 9: 60 dan 103). Zakat bukan pula sekedar memberikan bantuan yang bersifat konsumtif kepada para mustahiq, akan tetapi lebih jauh dari itu, untuk meningkatkan kualitas hidup para mustahik, terutama fakir miskin atau kualitas sumber daya muslim, misalnya untuk pendidikan. Karena itu amil zakat harus meningkatkan profesionalisme kerjanya hingga menjadi amil yang amanah, jujur, sungguh-sungguh mengerti tugas masalah amil zakat dan kapabel dalam melaksanakan tugas keamilan (QS. 23: 8).

Kemana akan menyalurkan zakat Anda? Adalah sebuah pilihan. Pilihan yang bijak tentunya. Jika ke lembaga pengelola zakat carilah lembaga yang profesional, amanah dan transparan. Carilah lembaga yang telah di audit oleh Akuntan Publik, walaupun bukan jaminan tapi dengan lembaga yang diaudit merupakan salah satu indikator transparan dan profesionalisme suatu lembaga. Bagaimana di Bali? Ada, yaitu LAZ DSM (Dompet Sosial Madani) Bali.

Terakhir, sepatutnya penyaluran zakat tidak dilakukan sendiri karena berzakat bukan hanya untuk kebutuhan religi, tetapi juga aspek sosial bahkan perekonomian secara luas (makro). Semoga dengan menyalurkan zis melalui Lembaga Pengelola Zakat, tragedi Zakat yang terjadi di Pasuruan tidak terulang lagi. Amin. Wallahu’alam.

3 komentar:

  1. Pagi itu saya terkesiap dan sedih sekali ketika membaca koran tentang peristiwa di Pasuruan ini. Semoga tidak terulang lagi di masa2 yang akan datang.

    ReplyDelete
  2. bunda sedih..hiik.hik..hik betpa murahnya nyawa manusia hanya 30 rb

    ReplyDelete
  3. @ Ani & Bunda Rierie. Semoga gak terulang lagi ya. Selalu kita ambil hikmahnya.

    ReplyDelete

Alim Mahdi adalah Founder www.mastersop.com

Konsultan SOP dan Penggagas "GERAKAN PENGUSAHA SADAR SOP"