Friday 5 December 2008

Haji Lebih Satu Kali Haram?

Al Qaradhawi: Kapan Ibadah Haji Menjadi Haram?
Oleh: Ulis Tofa, Lc
dakwatuna.com - Kembali cendekiwan muslim dunia, Syaikh Dr. Yusuf Al Qaradhawi menegaskan bahwa ada sejumlah syarat dan koridor secara syariat yang membatasi pelaksanaan ibadah haji bagi yang sudah melaksanakan sebelumnya, baik haji yang ke dua atau seterusnya. Di antarannya adalah, bahwa Allah swt. tidak menerima ibadah sunnah –haji kedua dan seterusnya tergolong ibadah sunnah, yang wajib sekali seumur hidup, jika mengarah pada perbuatan haram.

Karena ada kaidah “menghindar dari terjerumus pada yang haram di dahulukan dari pada meraih pahala sunnah.” Seperti misalnya, jika pengulanngan berangkat haji sunnah justeru menyakiti banyak orang, menyebabkan padat dan sesak sehingga menambah beban berat, tersebarnya suatu penyakit, banyak orang jatuh kurban, berdesak-desakan, tidak bisa maju dan mundur, terinjak-injak kaki dan kondisi bahaya lainnya. Padahal yang wajib adalah meminimalisir kesemrawutan, dan bahaya.

Dr. Al Qaradhawi menjelaskan, bahwa Allah swt. tidak menerima ibadah nafilah –tambahan atau sunnat- sehingga yang wajib ditunaikan dengan baik. Kami melihat bahwa setiap orang yang melaksanakann haji atau umrah sunnah –bukan wajib-, namun ia ternyata pelit mengeluarkan zakat yang wajib, baik zakat secara keseluruhan atau sebagiannya, maka haji dan umrahnya tertolak. Lebih baik baginya untuk menyalurkan biaya haji dan umrah untuk mensucikan dirinya terlebih dahulu dengan menunaikan zakat.

Contoh lain adalah pedagang yang menjalankan transaksinya dengan sistem angsuran atau tempo, namun ia tidak atau belum membayarnya sesuai waktunya. Atau ia menerima suatu hutang dan belum ia bayar sesuai batas waktunya, dalam kondisi demikian tidak diperkenankan baginya menunanikan ibadah haji dan umrah sunnah, sebelum melunasi hutangnya. Beliu mengisyaratkan baginya agar orang yang demikian -ia sudah menunaikan haji, boleh jadi beberapa kali-, hendaknya ia tidak diperkenankan melaksanakan haji lagi, untuk memberi peluang kepada selainnya yang belum menunaikan ibadah haji wajib.

Beliau menjelaskan bahwa mengantisipasi kerusakan didahulukan dari pada mendapatkan kemanfaatan, lebih lagi jika kerusakan itu berdampak pada khalayak umum.

Beliau juga menegaskan bahwa pintu-pintu ibadah sunnah sangatlah banyak dan luas. Allah swt. tidak mempersulit terhadap hambanya-Nya dalam hal ini. Seorang mukmin yang cerdas adalah yang mampu memilih amal ibadah yang sesuai dengan kondisinya, lebih tepat dalam waktunya, dan lingkungannya. Jika melaksanakan haji dan umrah sunnah membawa dampak keburukan, bahaya bagi sebagian umat muslim, maka Allah swt. membuka seluas-luasnya kesempatan yang bisa dilaksanakan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, tanpa harus menyakiti dan membahayakan orang lain.

Contohnya, bersedekah bagi yang membutuhkan dan yang papa, terutama bagi kerabat dan yang punya tali persaudaraan, sebagaimana yang ditegaskan dalam sebuah hadits.

“Sedekah bagi orang yang miskin bernilai satu sedekah, sedakah terhadap orang yang masih ada hubungan saudara bernilai dua: sedekah dan shilah –pererat hubungan-.” Imam Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Hakim.

Boleh jadi memberi sedekah kepada mereka menjadi sebuah kewajiban, jika mereka dalam kondisi kesulitan. Begitu juga terhadap tetangga yang fakir, karena mereka memiliki hak bertetangga setelah hak Islam, dan bisa jadi bantuan bagi mereka berubah menjadi kewajiban. Rasulullah saw. bersabda:

“Bukanlah termasuk orang yang beriman, orang yang tertidur dalam keadaan kenyang, sedangkan tetangganya kelaparan.” At Thabrani.

Ia juga menambahkan bahwa membantu lembaga-lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, yayasan sosial Islam yang tidak bisa menjalankan kegiatannya dan terancam bubar karena tidak ada dana dan donatur. Padahal lembaga-lembaga misionaris memiliki berjuta dollar yang digunakan untuk misinya, menebar keraguan terhadap Islam, memecah belah persatuan Islam, gerakan pemurtadan.

Beliau menjelaskan bahwa minimnya kegiatan-kegiatan Islam bukan karena sedikitnya harta umat muslim. Di sebagian negara Islam hari ini, ada yanng terhitung paling kaya di dunia. Dan bukannya minimnya orang yang baik dan dermawan. Umat muslim masih sangat banyak yang dermawan, namun masih banyak bantuan, donatur yang didistribusikan bukan pada tempatnya. Seandainya ratusann ribu orang yang berangkat haji dan umrah sunnah, biaya mereka digunakan untuk sebuah proyek Islam, dengan pengelolaan yang bagus, maka proyek dan kegiatan ini akan sangat bermanfaat bagi umat muslim, seperti rumah sakit gratis, sekolah gratis dan lain-lain.

Beliau juga menghimbau bagi para aktivis dakwah Islam untuk profesional dalam mengelola dana-dana umat, agar digunakan untuk mengantisipasi gerakan misionaris, sekular dan komunis dan yang lainnya dari pergerakan misionaris di Barat dan Timur.

Dr. Al Qaradhawi menasehati bagi setiap muslim yang taat beragama, yang bersemangat menjalankan haji dan umrah, hendaknya mencukupkan diri dengan ibadah yang sudah dilaksanakan. Jika mengharuskan menjalankannya lagi, hendaknya setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, ia mendapatkan dua manfaat besar yang berpahala: pertama pahala mendistribusikan harta yang hendak digunakan berangkat haji bagi kegiatan dakwah dan sosial. Kedua pahala memberi kesempatan bagi orang lain yang belum berangkat haji untuk menjalankan proses ibadah haji dengan nyaman dan aman.

Inilah langkah cerdas seorang muslim dalam beragama, ia mendekat kepada Tuhannya sesuai dengan amal prioritas dan kondisional. Karena itu baginya pelipatan pahala. “Dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan.” Allahu a’lam




3 komentar:

  1. Ass.
    Saya sepakat dengan yg disampaikan beliau. Wajibnya haji 1 kali, selebihnya adalah sunah.

    Hendaknya kita jangan saling menyakiti, dan melaksanakannya lillahi ta'ala.

    Thx ya sharingnya
    Wass.

    ReplyDelete
  2. Iya, sebaiknya juga haji ga usah berkali-kali, kasian yang belum haji masuk waiting list, padahal sudah tua-tua.

    ReplyDelete
  3. @ Erik : Wass. Bener juga mas, saya setuju. Yang wajib hanya sekali, berikutnya kita mendahulukan saudara kita yang 'masih' wajib.. Thanks Commentnya.

    @ Shanti Fahlevi: Iya mbak... kasihan bertahun-tahun banyak yang belom berangkat juga karena antri...

    ReplyDelete

Alim Mahdi adalah Founder www.mastersop.com

Konsultan SOP dan Penggagas "GERAKAN PENGUSAHA SADAR SOP"