Wednesday, 2 October 2019

SYARAT KOMPETENSI BNSP UNTUK KONSULTAN PENDAMPING UMKM

Ini adalah pengalaman pribadi saya dalam rangka mengikuti uji kompetensi untuk profesi Konsultan Pendamping UMKM dari BNSP di Jakarta, 29 sampai 31 Agustus 2019.

Sebelumnya saya pikir, uji kompetensi dan sertifikasi itu tidak perlu dan tidak penting, kupikir hanya sekedar formalitas dan karena sebagai konsultan dan mentor di beberapa komunitas yang sudah biasa membina dan mendampingi UMKM, saya merasa sudah melakukannya proses pendampingan itu dan tidak ada masalah, toh tetap berjalan sampai sekarang.

Tetapi setelah mengikuti dan mengalami langsung uji kompetensi ini, baru saya menyadari betapa pentingnya standarisasi ini.

Dari ujian ini saya banyak belajar bagaimana standar pendampingan resmi dari BNSP dan sekaligus merubah mindset tentang tertib administrasi dan dokumen dari setiap aktivitas pendampingan dan pemberdayaan UMKM dan Usaha selama ini. 

Kalo selama ini dokumen - dokumen terkait pembinaan, pelatihan dan pemberdayaan seperti sertifikat pelatihan, piagam, surat undangan menjadi mentor, undangan mengisi materi pelatihan dan workshop termasuk slide materi, yang selama ini saya mengabaikannya ternyata menjadi syarat untuk menjadi KOMPETEN.

Nah, seperti apa sih syarat dan prosedur mendapatkan Kompetensi BNSP untuk Konsultan pendamping UMKM ini?

Sedikit saya bisa tulis di blog ini tahapan, kompetensi sapa saja yang diujikan, apa saja syaratnya, sebagai berikut:

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada Uji Kompetensi BNSP Untuk Konsultan Pendamping UMKM dimulai dari beberapa tahap.

Tahapan Uji kompetensi meliputi Pendaftaran, Asesmen mandiri dan Real Asesmen. Adapun Asesmen Mandiri dengan cara melengkapi dokumen portofolio bukti kompetensi, sedangkan Real Asesmen dengan cara verifikasi oleh Asesor secara langsung terhadap Portfolio atau observasi kerja / studi kasus dan uji tertulis atau wawancara kepada asesi (peserta uji kompetensi).

Basis Uji Kompetensi :
Berbasis Standar sesuai peta kompetensi dan berbasis ‘Bukti Langsung’ maupun ‘Bukti Tidak Langsung’ dengan metode observasi kerja / studi kasus, portofolio dan uji tertulis atau wawancara dan lain – lain.

Unit kompetensi konsultan pendamping UMKM terdiri 8 Uji Komptensi terdiri dari 4 ‘Uji Kompetensi Inti’ dan 4 Uji ‘Kompetensi Pilihan’. Uji Kompetensi disingkat (UK). Dan pada uji kompetensi untuk Konsultan Pendamping UMKM ini terdiri dari :

1. 4 UK Inti :
a. Melakukan Identifikasi Permasalahan dan Kebutuhan UMKM.
b. Membuat Rencana Pendampingan
c. Membuat Laporan Penilaian Hasil Pendampingan
d. Melakukan Pelatihan Tatap Muka

2. 4 UK Pilihan : 
a. Melakukan pendampingan penerrapan manajemen dasar UMK
b. Melakukan pendampingan penyusunan rencana usaha.
c. Melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan
d. Melakukan pendampingan akses pembiayaan usaha.

Uji Kompetensi Konsultan Pendamping UMKM KKNI Jenjang IV harus berpengalaman pendampingan UMKM minimal 2 tahun.

Alhamdulillah setelah melalui perjuangan 3 hari 2 malam, malam pertama sampai jam 12, malam kedua jam 2 dini hari baru balik ke kamar hotel, bersyukur kepada Allah SWT hasilnya tidak sia – sia. Setelah menunggu 1 bulan lulus dengan status Kompeten dengan dikeluarkan sertifikat Kompetensi Konsultan Pendamping UMKM. Semoga bermanfaat dan berkah. Aamiin

Salam kompeten!



0 komentar:

Post a Comment

Alim Mahdi adalah Founder www.mastersop.com

Konsultan SOP dan Penggagas "GERAKAN PENGUSAHA SADAR SOP"