Thursday 5 June 2008

PIRAC: Potensi Zakat di Indonesia Rp 9 Triliun

Sebuah survey yang dilakukan oleh Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) mengungkapkan bahwa potensi zakat di Indonesia pada 2007 diperkirakan mencapai Rp. 9,09 triliun. Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan potensi zakat 2004 yang jumlahnya Rp. 4,45 triliun.

Koordinator program PIRAC, Hamid Abidin mengatakan, peningkatan potensi zakat tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat juga meningkat dari tahun ke tahun. Kesadaran itu pun diiringi meningkatnya jumlah zakat yang dibayarkan oleh para wajib zakat atau muzakki. “Survei mengungkapkan bahwa jumlah rata-rata zakat yang dibayarkan para muzakki meningkat dari Rp 416.000 per orang per tahun pada 2004 menjadi Rp 684.550 per orang per tahun pada 2007,” ujar Hamid saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/6).

Peningkatan ini cukup mengejutkan di tengah menurunnya pendapatan dan daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi. Data ini juga mengindikasikan bahwa zakat bisa menjadi sumber alternatif dalam mengatasi kemiskinan dan problem-problem sosial kemasyarakatan. Hamid juga mengungkapkan, pemberlakuan Perda Zakat di berbagai daerah ditengarai menjadi salah satu faktor pendorong. Selain itu, banyaknya bencana yang terjadi diwilayah Nusantara memunculkan inisiatif atau program berzakat untuk korban bencana.

Survei yang dilakukan PIRAC melibatkan 2000 responden di 11 kota besar, diantaranya Medan, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Pontianak, dan Makasar. Hasil survei tersebut juga mengungkapkan sekitar 55 persen masyarakat Muslim yang menjadi responden survei mengakui dirinya sebagai muzakki.”Jadi ada peningkatan kesadaran masyarakat muslim untuk berzakat. Angka itu naik 5,2 persen dibanding survei pada tahun 2004 yang hanya 49,8 persen,” ujar Hamid.

PIRAC melakukan survei rutin tiap tiga tahun sejak 2001. Survei berbasis rumah tangga ini bertujuan mendeteksi perilaku dan pola perubahan potensi ibadah zakat di Indonesia. Responden yang disurvei adalah muslim perkotaan yang dianggap memiliki kapasitas dalam berzakat. Peningkatan kesadaran berzakat tidak lepas dari upaya sosialisasi yang dilakukan BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat). Namun dalam survei itu, sebagian besar responden memilih menyalurkan zakat melalui masjid daripada ke BAZ atau LAZ.

Sumber tulisan disalin dari Harian Republika tanggal: 5/06/08.

0 komentar:

Post a Comment

Alim Mahdi adalah Founder www.mastersop.com

Konsultan SOP dan Penggagas "GERAKAN PENGUSAHA SADAR SOP"