Wednesday, 16 April 2008

ZAKAT HANYA DIKELOLA OLEH BAZ?

DRAFT AMANDEMEN UU.NO.38 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Isu tentang Amandemen UU No. 38 tentang Pengelolaan Zakat telah lama bergulir. Amandemenya sendiri memang belum ada dan belum disahkan. Tapi DRAFT tentang Amandemen Undang-undang yang mengatur perzakatan tersebut telah di buat oleh DEPAG.
Bagaimana dan apa yang diamandemen dari Undang-undang No. 38 tahun 1999 tersebut?

Berikut sedikit saya ‘tukil’ dari bocoran DRAFT AMANDEMEN UNDANG-UNDANG ZAKAT yang disusun oleh TIM REVISI UNDANG UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (SK. DIRJEN BIMAS ISLAM NO.D.III/18 TAHUN 2008).

Langsung saja, yang berhubungan dengan LAZ (Lembaga Amil Zakat), langsung kita coba lihat draft perubahan pada pasal 7. Sebagai berikut :

Pasal 7
1. Untuk mengefektifan penggumpulan dan penerimaan zakat dibentuk unit Penggumpul zakat di instansi-instansi pemerintah dan swasta baik di dalam negeri maupun di luar negri serta di masjid-masjid di seluruh Indonesia.

2. Lembaga amil zakat yang telah dikukuhkan di instansi pemerintah dan swasta diubah statusnya menjadi unit pengumpul zakat dari badan amil zakat setempat.

3. Lembaga amil zakat yang telah dilakukuhkan selain yang tersebut pada ayat (2) Pasal ini diintegrasikan ke dalam badan amil zakat setempat sebagai unsur masyarakat dan pengelolaan zakat hanya dilakukan oleh badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

4. Tata cara pembentukan unit pengumpul zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.

5. Tata cara pengubahan status lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan tata cara pengintegarasian lembaga amil zakat sebagai mana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.

Point dari draft perubahan pasal 7 di atas, sbb:
1. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dibentuk baik di instansi pemerintah maupun swasta.
2. LAZ yang selama ini yang dibentuk di instansi pemerintah maupun swasta, setatusnya dirubah menjadi UPZ daripada BAZ.
3. LAZ (selain poin 2) yang telah ada selama ini diintegrasikan ke dalam BAZ sebagai unsur masyarakat.
4. Pengelolaan Zakat Hanya dilakukan oleh BADAN AMIL ZAKAT.

Dan point perubahan pada pasal 8 adalah: Badan amil mempunyai tugas Pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
Dari poin-poin di atas, nampaknya timbul beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak yang terkait.
Secara ideal, memang Zakat dikelola melalui satu pintu. Seperti halnya PAJAK yang dikelola oleh pemerintah, dalam hal pajak ini dibawah Departemen Keuangan.
Bagaimana dengan ZAKAT?
Apakah pemerintah dalam hal ini DEPAG melalui BAZ mampu mengelola dana zakat dengan baik. Jika kita lihat track record BAZ selama ini? Kenapa tidak langsung dibentuk semacam Dirjen Zakat dibawah Departemen Keuangan, bukan di bawah Departemen Agama, misalnya?

Zakat masih sangat berkaitan dengan Kepercayaan Muzaki. Maka akan ada beberapa reaksi muzaki atas RUU ini: Memilih disalurkan langsung ke masyarakat, tetap ke LAZ meski diberangus atau turuti kehendak RUU.

Atau LAZ terpaksa meninggalkan baju LAZnya menjadi LSM, sehingga masih dapat melayani muzaki yang menyalurkan zakatnya, tentu LSM dengan nafas baru.

Itu sedikit dari banyak pertanyaan-pertanyaan yang mulai muncul dari beberapa aktifis zakat di tanah air. Wallahu’alam.
Dapatkan draft amandemen UU. Zakat No. 38/1999, disini

6 komentar:

  1. Saya percaya apa yang akan dilakukan pemerintah (Dept.Agama) diawali dengan nawaitu yang baik. Mudah-mudahan dalam pelaksanaannya nati juga dilakukan oleh oknum-oknum yang baik pula.

    Selamat menunaikan ibadah umroh. Semoga senantiasa dalam ridho Allah SWT. Amin.

    ReplyDelete
  2. Rakyat bangun, melek dong…

    ReplyDelete
  3. Saya setuju jika dilakukan amandemen asal memang pasal2 yang diamandemen mewakili aspirasi rakyat. Tanpa ada tendensi/keinginan mengakuisisi LAZ yang sudah dibangun dengan keringat dan darah. Seharusnya pemerintah bisa mengayomi rakyat, bukan ‘mengayami’ rakyat.(Manusiya Biyasa)

    ReplyDelete
  4. Amandemen ini membuktikan bagaimana tidak kreatifnya pemerintah kita dalam mengelola dana umat. Partisipasi masyarakat yang sudah sedemikian produktif untuk menyelesaikan problematika sosial keumatan justru dikebiri oleh pemerintah. Semoga DPR lebih berpihak pada rakyat. (Nanang Dhukha - Aktifis Pemuda Muhammadiyah Bali)

    ReplyDelete
  5. Saya sepakat jika Zakat dikelola oleh satu pintu dalam hal ini pemerintah, seperti halnya Pajak. Karena sama-sama wajib. Tapi bukan dibawah Depag tapi dibawah Departemen Keuangan, dibentuk semacam Dirjen Zakat gitu... karena masalahnya BAZ siap gak mengelola dana umat tersebut?

    ReplyDelete
  6. Pada prinsipnya sepakat diadakan peleburan. Memang harus satu pintu, seperti masa rasul dan sahabat dulu.
    Tapi jika melihat sekarang hal itu perlu banyak pertimbangan dan analisis yang tajam.
    Jika boleh saya simpulkan, waktunya tidak tepat untuk saat ini. Pemerintah/Depag harus bekerja profesional dulu.
    Bebas korupsi dan berani mengambil keputusan yang radikal berpihak pada mustahik. Belajarlah pada LAZ-LAZ besar dan profesional. Setelah itu penggabungan insyaAllah akan dudukung oleh semua pihak.

    ReplyDelete

Alim Mahdi adalah Founder www.mastersop.com

Konsultan SOP dan Penggagas "GERAKAN PENGUSAHA SADAR SOP"