JAKARTA--Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang penanggulangan kemiskinan. "Selama ini semua kementerian punya program, supaya lebih efektif dan berlanjut pemerintah menyiapkan payung hukum berupa RUU penanggulangan kemiskinan. Jadi nanti program tidak akan tergantung pemerintahan sehingga bisa berlanjut," katanya usai memimpin rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan di Jakarta, Kamis (04/02/2010).
Menurut dia, pemerintah sudah menyiapkan naskah akademis rancangan undang-undang tentang penanggulangan kemiskinan tersebut. "Naskah itu akan dibahas sesuai dengan tahapan yang ditentukan," katanya.
Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Penanggulangan Kemiskinan Sudjana Royat mengatakan pemerintah akan mulai melakukan konsultasi publik terkait rancangan undang-undang itu bulan Maret mendatang. Ia menjelaskan pula bahwa isi naskah akademis rancangan undang-undang tentang penanggulangan kemiskinan dibuat berdasarkan strategi penanggulangan kemiskinan tahun 2005. "Tujuannya antara lain mendorong kemitraan pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Jangan sampai kementerian dan lembaga bergerak sendiri-sendiri," katanya.
Penyusunan rancangan undang-undang itu, ia menjelaskan, juga ditujukan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan. "Jadi anggaran tidak dari APBN saja, pemerintah daerah diharapkan mengalokasikan anggaran khusus untuk penanggulangan kemiskinan," kata Sudjana.
Lebih lanjut dia menjelaskan, rancangan undang-undang itu antara lain berisi kriteria miskin serta pengaturan peran swasta dan masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan. "Termasuk aturan pemberian insentif bagi perusahaan yang memberikan kontribusi nyata terhadap upaya pengurangan kemiskinan," demikian Sudjana Royat.
.::.Sumber: Republika.::.
Menurut dia, pemerintah sudah menyiapkan naskah akademis rancangan undang-undang tentang penanggulangan kemiskinan tersebut. "Naskah itu akan dibahas sesuai dengan tahapan yang ditentukan," katanya.
Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Penanggulangan Kemiskinan Sudjana Royat mengatakan pemerintah akan mulai melakukan konsultasi publik terkait rancangan undang-undang itu bulan Maret mendatang. Ia menjelaskan pula bahwa isi naskah akademis rancangan undang-undang tentang penanggulangan kemiskinan dibuat berdasarkan strategi penanggulangan kemiskinan tahun 2005. "Tujuannya antara lain mendorong kemitraan pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Jangan sampai kementerian dan lembaga bergerak sendiri-sendiri," katanya.
Penyusunan rancangan undang-undang itu, ia menjelaskan, juga ditujukan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan. "Jadi anggaran tidak dari APBN saja, pemerintah daerah diharapkan mengalokasikan anggaran khusus untuk penanggulangan kemiskinan," kata Sudjana.
Lebih lanjut dia menjelaskan, rancangan undang-undang itu antara lain berisi kriteria miskin serta pengaturan peran swasta dan masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan. "Termasuk aturan pemberian insentif bagi perusahaan yang memberikan kontribusi nyata terhadap upaya pengurangan kemiskinan," demikian Sudjana Royat.
.::.Sumber: Republika.::.
Salam super-
ReplyDeletesemoga semuanya berjalan lancar dan amanah ya...