Saturday, 26 January 2008

Aturan Mabuk: efektif menekan bentrok antar warga

Pararem mabuk Bentrokan antar warga akibat mabuk karena miras telah banyak menelan kurban, insiden yang sering terjadi akibat pengaruh miras ini,misalnya perkelaian, bentrokan antar warga sampai bentrokan antar banjar.
Sering terjadinya keributan akibat oknum warga mabuk karena menenggak minuman keras (miras), membuat tiga banjar (Banjar Kawan, Pande, Bebalang) di Bangli - Bali menelurkan aturan adat berupa pararem mabuk.

Selain sanksi berupa uang denda dikalikan jumlah krama pengarep, mereka yang mabuk atau penjual miras diganjar melakukan ritual upacara pembersihan pura secara niskala (yadnya prayascita), dan pemabuk juga diwajibkan meminta maaf dalam paruman banjar.

Menurut klian Adat Banjar pande I Wayan Nyepek, S.H. bahwa latar belakang dikeluarkannya aturan adat ini karena dirinya sering mendapat laporan kasus mabuk dan perkelaihan, Untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan dan pencitraan kurang baik menimpa nama banjar, dibuatkanlah pararem yang disuratkan dalam awig adat. Hal senada diungkapkan oleh Klian Adat Bebalang I Gusti Ngurah Wijaya. “Itu dilakukan lantaran pihaknya sering mendapatkan laporan ada warga mabuk. Agar tidak terjadi sesuatu yang tak diinginkan, dalam paruman disepakati untuk menetapkan pararem itu”. Katanya. (Dikutip dari Bali Post, 25 Januari 2008)

Aturan Mabuk yang dibuat oleh banjar sangat efektif karena menyentuh langsung kepada krama banjar yang bersangkutan dengan aturan ini secara langsung dapat menekan angka pemabuk dan bentrokan antar warga yang kerap terjadi. Indikasi positif yang bisa dirasakan dari efek aturan ini adalah meningkatnya rasa aman dan tenang diantara warga banjar.

Sayangnya aturan ini dibuat oleh masing-masing banjar yang tidak semuanya menerapkan aturan ini (pararem mabuk), padahal fenomena mabuk ini bisa terjadi di banjar manapun. Hematnya akan lebih efektif aturan semacam pararem mabuk ini dibuat juga pada aturan daerah yang lebih tinggi misalnya dalam perda, kemudian pelaksanaan aturan di dibawahnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa dan banjar.
Banjar mana yang akan menyusul?

Related Posts:

  • Setiap Dua Hari Remaja di Bali Bunuh DiriHubungan seks di luar nikah dijadikan salah satu syarat untuk bisa masuk dalan kelompok mereka. Prof Dr dr LK Suryani SpKJ (K), ahli kesehatan jiwa Universitas Udayana Denpasar mengatakan bahwa tercatat sebanyak 952 orang rem… Read More
  • Eep Syaifullah Fattah: The Political QuationHari minggu kemarin (9 Oktober 2008), saya menghadiri Diskusi Panel Tentang Kepedulian Sosial dan Kesadaran Berbangsa di Mutiara Room, Hotel NIKKI Denpasar dari jam 09.00 Wita – 12.30 Wita. Diskusi yang menampilkan Pengamat P… Read More
  • Suprio Guntoro: Dari Bali Memandirikan PetaniKiat Guntoro Mandirikan PetaniBerawal dari tekad mencegah kepunahan kambing gembrong (termasuk ”Capra aegragrus”), Suprio Guntoro berhasil membuka cakrawala tentang metode peternakan dan pertanian yang lestari. Hasil peneliti… Read More
  • Denpasar Car Free DaySalah satu bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Denpasar untuk mengurangi tingkat polusi udara yang semakin parah akibat jumlah kendaraan bermotor dari tahun ke tahun terus meningkat maka akan dibuatkan julur khusus untuk beb… Read More
  • Bali : Potret Kemiskinan dan Potensi ZakatAngka Kemiskinan Mengamati data BPS tentang Angka Kemiskinan di Bali cukup menarik. Menurut data BPS tahun 2006 penduduk miskin di Bali sebanyak 147.044 KK yang tersebar ke 8 Kabupaten dan 1 kota di Bali. Peringkat pertama te… Read More

2 komentar:

  1. Saya rasa minum minuman keras itu boleh karena bisa nge-boost mood kita, tapi kalau 'mind-set' udah mau minum buat gagah - gahan dan kuat - kuatan, ini yang bikin semuanya jadi runyam, dan kebanyakan dimasyarakat kita memang masih begitu bro, mungkin juga banyak diantara kita yang musti ngikut 'anger management course' diakui atau tidak di Bali emang masyarakatnya sekarang ini lebih garang en gampang naik darah, dan saya rassa ini adalah gamabaran nyata keadaan masyarakat yang sedang sakit :-)

    Cheers,

    ReplyDelete
  2. So far menurut saya aturan itu sangat positif. Karena kontrol individu juga harus dibarengi dengan kontrol institusi atau hukum

    ReplyDelete

Alim Mahdi adalah Founder www.mastersop.com

Konsultan SOP dan Penggagas "GERAKAN PENGUSAHA SADAR SOP"