Belum ada data pasti tentang Potensi Zakat di Bali, angka ini jadi sangat penting jika kita ingin berpartisipasi untuk membangun Bali. Pemerintah Bali harusnya juga mempunyai cara lain dalam rangka mengentaskan kemiskinan di daerahnya, karena menurut data BPS tahun 2006, dari jumlah penduduk Bali sebesar 3,2 juta terdapat KK miskin di Bali sebanyak 147.044 KK yang tersebar diseluruh kabupaten dan kota di Bali.
Sedangkan data Kanwil Depag Provinsi Bali jumlah penduduk yang beragama Islam di propinsi Bali tahun 2007 sesuai pendataan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Bali sebesar 558.515 jiwa.
Kembali ke Potensi dana Zakat, Secara Nasional menurut hasil penelitian UIN & Ford Foundation tahun 2004-2005 potensi ZIS sebesar Rp 19,3 triliun dan menurut penelitian PIRAC potensi Zakat di Indonesia tidak kurang 7,3 triliun.
Kemudian pertanyaanya adalah: Seberapa besar Potensi Zakat di Bali? Saya mengasumsikan menjadi empat potensi angka, yaitu angka pesimis dan angka optimis, dan masing-masing ada dua angka potensi yang berbeda.
1. Angka Pesimis 1 (Muslim kaya sebanyak 5%, Zakat Rp. 50.000 ribu per bulan)
Asumsi jumlah penduduk muslim di Bali 500 ribu orang. Anggap orang kaya muslim adalah 5% dari jumlah penduduk muslim, maka 25 ribu orang telah wajib zakat. Jumlah yang 95% adalah penduduk miskin atau usia tidak produktif.
Jika tiap bulan tiap orang membayar zakat penghasilan rata-rata Rp. 50.000,-, maka :
Zakat Penghasilan :
Maka potensi Zakat tiap bulan adalah Rp. 50.000,- x 25.000 orang = Rp. 1.250.000.000,- (Rp. 1,250 milyar). Dan jumlah per tahun sebesar Rp. 1.250 milyar x 12 bulan = Rp. 15.000.000.000,-(Rp. 15 milyar)
Zakat Fitrah :
Zakat fitrah diwajibkan satu tahun sekali pada bulan ramadhan untuk orang muslim bayi sampai tua (yang masih hidup pada bulan ramadhan), Asumsi 80 % yang mampu bayar adalah 400 ribu jiwa/orang.
Jika harga beras 2,5 kg dikonversikan ke uang adalah Rp. 15.000,- maka: Potensi Zakat fitrah adalah Rp. 15.000,- x 400 ribu jiwa = Rp. 6.000.000.000,- (Rp. 6 milyar)
Total Zakat Per Tahun :
Zakat Penghasilan : Rp. 15.000.000.000,- ditambah Zakat Fitrah: Rp. 6.000.000.000,- Total Rp. 21.000.000.000,- (Rp. 21 milyar).
Potensi Dana Umat Islam ini belum termasuk Dana Infak, Shadaqah, Wakaf, Hibah dan lainnya.
2. Angka Pesimis 2 (Muslim kaya sebanyak 5%, Zakat Rp. 75.000 ribu per bulan)
Asumsi jumlah penduduk muslim di Bali 500 ribu orang. Anggap orang kaya muslim adalah 5% dari jumlah penduduk muslim, maka 25 ribu orang telah wajib zakat. Jumlah yang 95% adalah penduduk miskin atau usia tidak produktif.
Jika tiap bulan tiap orang membayar zakat penghasilan rata-rata Rp. 75.000,-, maka :
Zakat Penghasilan :
Maka potensi Zakat tiap bulan adalah Rp. 75.000,- x 25.000 orang = Rp. 1.875.000.000,- (Rp. 1,875 milyar). Dan jumlah per tahun sebesar Rp. 1.875 milyar x 12 bulan = Rp. 22.500.000.000,-(Rp. 22,5 milyar)
Zakat Fitrah :
Zakat fitrah diwajibkan satu tahun sekali pada bulan ramadhan untuk orang muslim bayi sampai tua (yang masih hidup pada bulan ramadhan), Asumsi 80 % yang mampu bayar adalah 400 ribu jiwa/orang.
Jika harga beras 2,5 kg dikonversikan ke uang adalah Rp. 15.000,- maka: Potensi Zakat fitrah adalah Rp. 15.000,- x 400 ribu jiwa = Rp. 6.000.000.000,- (Rp. 6 milyar)
Total Zakat Per Tahun :
Zakat Penghasilan : Rp. 22.500.000.000,- ditambah Zakat Fitrah: Rp. 6.000.000.000,- Total Rp. 28.500.000.000,- (Rp. 21 milyar).
Potensi Dana Umat Islam ini belum termasuk Dana Infak, Shadaqah, Wakaf, Hibah dan lainnya.
3. Angka Optimis 1 (Muslim kaya sebanyak 10%, Zakat Rp. 50.000 ribu per bulan)
Asumsi jumlah penduduk muslim di Bali 500 ribu orang. Anggap orang kaya muslim adalah 10% dari jumlah penduduk muslim, maka 50 ribu orang telah wajib zakat. Jumlah yang 90% adalah penduduk miskin atau usia tidak produktif.
Jika tiap bulan tiap orang membayar zakat penghasilan rata-rata Rp.50.000,-, maka :
Zakat Penghasilan :
Maka potensi Zakat tiap bulan adalah Rp. 50.000,- x 50.000 orang = Rp. 2.500.000.000,- (Rp. 2,5 milyar). Dan jumlah per tahun sebesar Rp. 2,5 milyar x 12 bulan = Rp. 30.000.000.000,-(Rp.30 milyar)
Zakat Fitrah :
Zakat fitrah diwajibkan satu tahun sekali pada bulan ramadhan untuk orang muslim bayi sampai tua (yang masih hidup pada bulan ramadhan), Asumsi 80 % yang mampu bayar adalah 400 ribu jiwa/orang.
Jika harga beras 2,5 kg dikonversikan ke uang adalah Rp. 15.000,- maka: Potensi Zakat fitrah adalah Rp. 15.000,- x 400 ribu jiwa = Rp. 6.000.000.000,- (Rp. 6 milyar)
Total Zakat Per Tahun :
Zakat Penghasilan : Rp. 30.000.000.000,- ditambah Zakat Fitrah: Rp. 6.000.000.000,- Total Rp. 36.000.000.000,- (Rp. 36 milyar)
Potensi Dana Umat Islam ini belum termasuk Dana Infak, Shadaqah, Wakaf, Hibah dan lainnya.
4. Angka Optimis 2 (Muslim kaya sebanyak 10%, Zakat Rp. 75.000 ribu per bulan)
Asumsi jumlah penduduk muslim di Bali 500 ribu orang. Anggap orang kaya muslim adalah 10% dari jumlah penduduk muslim, maka 50 ribu orang telah wajib zakat. Jumlah yang 90% adalah penduduk miskin atau usia tidak produktif.
Jika tiap bulan tiap orang membayar zakat penghasilan rata-rata Rp. 75.000,-, maka :
Zakat Penghasilan :
Maka potensi Zakat tiap bulan adalah Rp. 75.000,- x 50.000 orang = Rp. 3.750.000.000,- (Rp. 3,750 milyar). Dan jumlah per tahun sebesar Rp. 3,750 milyar x 12 bulan = Rp. 45.000.000.000,-(Rp. 45 milyar)
Zakat Fitrah :
Zakat fitrah diwajibkan satu tahun sekali pada bulan ramadhan untuk orang muslim bayi sampai tua (yang masih hidup pada bulan ramadhan), Asumsi 80 % yang mampu bayar adalah 400 ribu jiwa/orang.
Jika harga beras 2,5 kg dikonversikan ke uang adalah Rp. 15.000,- maka: Potensi Zakat fitrah adalah Rp. 15.000,- x 400 ribu jiwa = Rp. 6.000.000.000,- (Rp. 6 milyar)
Total Zakat Per Tahun :
Zakat Penghasilan : Rp. 45.000.000.000,- ditambah Zakat Fitrah: Rp. 6.000.000.000,- Total Rp. 51.000.000.000,- (Rp. 51 milyar)
Potensi Dana Umat Islam ini belum termasuk Dana Infak, Shadaqah, Wakaf, Hibah dan lainnya.
Dari hitungan di atas maka angka paling optimis Potensi Zakat di Bali menembus angka 51 milyar. Subhanallah…, Masihkah potensi ini dianggap sebelah mata? Wallahu’alam. ***Alim Mahdi
Kemiskinan dan Potensi Zakat di Bali
CSR: Peluang yang dianggap Beban
Catatan dari Silaknas DD di Bali
VISI ZAKAT: Merubah Mustahik menjadi Muzakki
CSR: Peluang yang dianggap Beban
Catatan dari Silaknas DD di Bali
VISI ZAKAT: Merubah Mustahik menjadi Muzakki
asslamu'alaikum Wr. Wb.
ReplyDeletetrima kasih kunjungannya ke Mojokerto-blog, saya A. Rohman adminnya. gimana pak, di Bali ada info apa? mungkin di sana ada kerjaan yang mapan buat saya yang sudah menyelesaikan tugas belajar di UIN Malang ini.....
trima kasih atas infonya
rohmansenyum@yahoo.com
wassalamam
Wass.Wr.Wb.
ReplyDeleteDi Bali saya bekerja di bidang Sosial. Lembaga Amil Zakat Dompet Sosial Madani Bali.
Saya Asli Mojosari mas, saya dulu sekolah di SMEA Negeri sooko.
Mas Rohman aktifitasnya apa? Lulusan UIN jurusan apa.
Salam
alimmahdi@yahoo.com
Itulah Mas, dinegara ini banyak betul sekarang orang-orang yang merasa pintar, sampai-sampai sombongnya melebihi Iblis. Padahal jelas-jelas Undang-Undang Allah yaitu Al Qur'an dan "PP" yaitu Sunah Rasul begitu lengkap dan akurat guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di atas bumi ee malah menukarnya dengan hukum lain yang ngga jelas.....
ReplyDeleteIya itulah kenyataannya, kita disuruh untuk memulai dari sendiri. Tapi juga tidak boleh kemudian tidak peduli dengan yang lain... Marilah kita ber Islam dengan baik dari diri sendiri, kemudian kita ajak keluarga kita dan yang terdekat dengan kita kemudian yang lain... :)
ReplyDeleteAssalamu'alaikum. Wr. Wb.
ReplyDeleteSebelumnya kami haturkan beribu - ribu mohon maaf sekiranya dengan ini dapat menjadi beban atas sesama umat Muhammad SAW.
kami sekedar ingin tahu sejauh mana komitmen umat muslim sebagai agama yang diridhoi Alloh SWT mengenai hak -hak sesamanya yang Alloh tetapkan dalam Al Qur'an? yang firmanNya "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] pengurus-pengurus zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk budak, [6]orang-orang yang berhutang, [7] untuk jalan Allah dan untuk [8] mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" . (QS. At-Taubah : 60).
sampai saat ini kami berada di Karadenan Cibinong Bogor dalam keadaan benar - benar serba ngak punya termasuk kerjaan pun belum ada, sementara kami kelilit utang rentenir dan tempat tinggal tetap pun belum punya semenjak saya yakini Islam sebagai agama sekarang. adakah kiranya di kalangan umat Islam dana pinjaman lunak atau apa pun istilahnya sekedar untuk mencoba mulai usaha kecil - kecilan tujuannya kalau idak usaha Computer, jualan bakso atau gorengan semoga bisa menutupi kebutuhan hidup dan membayar utang kami...amin. sekali lagi maafkan kami.
Wassalamu'alaikum. Wr. Wb
rasyadhermawan@yahoo.com
Wassalamualaikum wrwb.
ReplyDeleteBapak yang dimuliakan Allah SWT. jika berkenan saya bisa minta nomor telpon atau alamat lengkap bapak sehingga muda dihubungi.
Terimakasih,
Wassalam