Tuesday, 1 January 2008

VISI ZAKAT, Merubah Mustahik menjadi Muzakki

Kami sering kedatangan “Tamu”, beberapa orang mustahik yang berpenampilan lusuh memohon untuk dibantu biaya hidupnya, tunggakan kontrakan yang sudah 3 bulan tidak terbayar, atau biaya sekolah anaknya yang berapa bulan belum terbayar dan terancam untuk dikeluarkan dari sekolahnya. Ada yang datang mengeluhkan tentang obat untuk anaknya yang sedang sakit, uang muka masuk sekolah baru dan beban hidup lainnya yang menjadi sangat berat bagi keluarga yang tidak mempunyai pekerjaan pasti

Ada yang datang mencari pekerjaan, dalam bulan ini ada 2 korban penipuan yang datang ke kantor dan minta biaya untuk dipulangkan ke tempat asalnya. Wanita hamil sembilan bulan yang ditinggal suaminya.Dan banyak lagi “Tamu” yang datang membawah persoalan mereka masing-masing dan hampir setiap hari ruang tamu DSM menjadi saksi atas kesusahan mereka.Yang pasti pada dana ZAKAT ada hak untuk mereka, maka bantuan mengalir kepada mereka. Tapi apakah kemudian bantuan pada mustahik itu telah dapat mengatasi hidup mereka selanjutnya. Tidak, bantuan itu hanya sementara sifatnya.Karena kita baru dapat mengatasi akibatnya tapi bukan pada sumber masalahnya. Sumber masalah yang menjadikan mereka fakir, miskin, terlantar, terlilit hutang dsb.Sukses tidaknya pendayagunaan zakat memang tergantung amil. Dengan ketajaman amil akan membuat program yang baik. Dengan kecermatan amil akan mengalokasikan bantuan program pada mustahik yang tepat.

Bahwa mustahik punya hak pada zakat adalah benar. Tetapi tidak semua mustahik punya kemampuan untuk merubah dirinya menjadi lebih baik melalui program pemberdayaan.Visi Zakat adalah merubah mustahik menjadi muzakki, maka perlu ada program pemberdayaan yang tepat untuk me-goalkan visi zakat tersebut. Ini berarti pemberian santunan yang bersifat carity/santunan kepada mustahik tidak sejalan dengan tujuan pemberdayaan. Karena santunan yang kita berikan begitu saja kepada mustahik berfungsi tidak lain hanya melestarikan kemiskinan. Dengan carity kedudukan mereka tidak akan berubah, mereka terus menjadi mustahik yang selalu mengharapkan santunan yang biasa dia terima

Tetapi paradigma “Berikan kailnya jangan beri ikannya” sebagai program pemberdayaan tidak selamanya tepat, ternyata tergantung kasus yang mereka hadapi. Karena bisa jadi mustahik tidak bisa menggunakan kailnya sebelum terpenuhi akan kebutuhan ikannya dan memang banyak mustahik yang selama berhari-hari harus menahan lapar sampai mendapatkan ikan dari muzakki yang memberinya.Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang profesional dituntut untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya dalam rangka mengemban visi zakat tersebut. Tujuan LAZ dibentuk tidak sekedar menerima dan menyalurkan dana ZIS kemudian selesai begitu saja. Tapi sejauh mana peran penting LAZ dalam rangka menjadikan Mustahik menjadi Muzakki. **Alim Mahdi

Kunjungi juga:

0 komentar:

Post a Comment

Alim Mahdi adalah Founder www.mastersop.com

Konsultan SOP dan Penggagas "GERAKAN PENGUSAHA SADAR SOP"