tentang Potensi Zakat di Bali, angka ini jadi sangat penting jika kita ingin berpartisipasi untuk membangun Bali. Pemerintah Bali harusnya juga mempunyai cara lain dalam rangka mengentaskan kemiskinan di daerahnya, karena menurut data BPS tahun 2006, dari jumlah penduduk Bali sebesar 3,2 juta terdapat KK miskin di Bali sebanyak 147.044 KK yang tersebar diseluruh kabupaten dan kota di Bali.
Sedangkan data Kanwil Depag Provinsi Bali jumlah penduduk yang beragama Islam di propinsi Bali tahun 2007 sesuai pendataan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Bali sebesar 558.515 jiwa.
Kembali ke Potensi dana Zakat, Secara Nasional menurut hasil penelitian UIN & Ford Foundation tahun 2004-2005 potensi ZIS sebesar Rp 19,3 triliun dan menurut penelitian PIRAC potensi Zakat di Indonesia tidak kurang 7,3 triliun.
Kemudian pertanyaanya adalah: Seberapa besar Potensi Zakat di Bali? Saya mengasumsikan menjadi empat potensi angka, yaitu angka pesimis dan angka optimis, dan masing-masing ada dua angka potensi yang berbeda.
1. Angka Pesimis 1 (Muslim kaya sebanyak 5%, Zakat Rp. 50.000 ribu per bulan)
Asumsi jumlah penduduk muslim di Bali 500 ribu orang. Anggap orang kaya muslim adalah 5% dari jumlah penduduk muslim, maka 25 ribu orang telah wajib zakat. Jumlah yang 95% adalah penduduk miskin atau usia tidak produktif.
Jika tiap bulan tiap orang membayar zakat penghasilan rata-rata Rp. 50.000,-, maka :
Zakat Penghasilan :
Maka potensi Zakat tiap bulan adalah Rp. 50.000,- x 25.000 orang = Rp. 1.250.000.000,- (Rp. 1,250 milyar). Dan jumlah per tahun sebesar Rp. 1.250 milyar x 12 bulan = Rp. 15.000.000.000,-(Rp. 15 milyar)
Zakat Fitrah :
Zakat fitrah diwajibkan satu tahun sekali pada bulan ramadhan untuk orang muslim bayi sampai tua (yang masih hidup pada bulan ramadhan), Asumsi 80 % yang mampu bayar adalah 400 ribu jiwa/orang.
Jika harga beras 2,5 kg dikonversikan ke uang adalah Rp. 15.000,- maka: Potensi Zakat fitrah adalah Rp. 15.000,- x 400 ribu jiwa = Rp. 6.000.000.000,- (Rp. 6 milyar)
Total Zakat Per Tahun :
Zakat Penghasilan : Rp. 15.000.000.000,- ditambah Zakat Fitrah: Rp. 6.000.000.000,- Total Rp. 21.000.000.000,- (Rp. 21 milyar).
Potensi Dana Umat Islam ini belum termasuk Dana Infak, Shadaqah, Wakaf, Hibah dan lainnya.
2. Angka Pesimis 2 (Muslim kaya sebanyak 5%, Zakat Rp. 75.000 ribu per bulan)
Asumsi jumlah penduduk muslim di Bali 500 ribu orang. Anggap orang kaya muslim adalah 5% dari jumlah penduduk muslim, maka 25 ribu orang telah wajib zakat. Jumlah yang 95% adalah penduduk miskin atau usia tidak produktif.
Jika tiap bulan tiap orang membayar zakat penghasilan rata-rata Rp. 75.000,-, maka :
Zakat Penghasilan :Maka potensi Zakat tiap bulan adalah Rp. 75.000,- x 25.000 orang = Rp. 1.875.000.000,- (Rp. 1,875 milyar). Dan jumlah per tahun sebesar Rp. 1.875 milyar x 12 bulan = Rp. 22.500.000.000,-(Rp. 22,5 milyar)
Zakat Fitrah :
Zakat fitrah diwajibkan satu tahun sekali pada bulan ramadhan untuk orang muslim bayi sampai tua (yang masih hidup pada bulan ramadhan), Asumsi 80 % yang mampu bayar adalah 400 ribu jiwa/orang.
Jika harga beras 2,5 kg dikonversikan ke uang adalah Rp. 15.000,- maka: Potensi Zakat fitrah adalah Rp. 15.000,- x 400 ribu jiwa = Rp. 6.000.000.000,- (Rp. 6 milyar)
Total Zakat Per Tahun :
Zakat Penghasilan : Rp. 22.500.000.000,- ditambah Zakat Fitrah: Rp. 6.000.000.000,- Total Rp. 28.500.000.000,- (Rp. 21 milyar).
Potensi Dana Umat Islam ini belum termasuk Dana Infak, Shadaqah, Wakaf, Hibah dan lainnya.
3. Angka Optimis 1 (Muslim kaya sebanyak 10%, Zakat Rp. 50.000 ribu per bulan)
Asumsi jumlah penduduk muslim di Bali 500 ribu orang. Anggap orang kaya muslim adalah 10% dari jumlah penduduk muslim, maka 50 ribu orang telah wajib zakat. Jumlah yang 90% adalah penduduk miskin atau usia tidak produktif.
Jika tiap bulan tiap orang membayar zakat penghasilan rata-rata Rp.50.000,-, maka :
Zakat Penghasilan :Maka potensi Zakat tiap bulan adalah Rp. 50.000,- x 50.000 orang = Rp. 2.500.000.000,- (Rp. 2,5 milyar). Dan jumlah per tahun sebesar Rp. 2,5 milyar x 12 bulan = Rp. 30.000.000.000,-(Rp.30 milyar)
Zakat Fitrah :Zakat fitrah diwajibkan satu tahun sekali pada bulan ramadhan untuk orang muslim bayi sampai tua (yang masih hidup pada bulan ramadhan), Asumsi 80 % yang mampu bayar adalah 400 ribu jiwa/orang.
Jika harga beras 2,5 kg dikonversikan ke uang adalah Rp. 15.000,- maka: Potensi Zakat fitrah adalah Rp. 15.000,- x 400 ribu jiwa = Rp. 6.000.000.000,- (Rp. 6 milyar)
Total Zakat Per Tahun :Zakat Penghasilan : Rp. 30.000.000.000,- ditambah Zakat Fitrah: Rp. 6.000.000.000,- Total Rp. 36.000.000.000,- (Rp. 36 milyar)
Potensi Dana Umat Islam ini belum termasuk Dana Infak, Shadaqah, Wakaf, Hibah dan lainnya.
4. Angka Optimis 2 (Muslim kaya sebanyak 10%, Zakat Rp. 75.000 ribu per bulan)Asumsi jumlah penduduk muslim di Bali 500 ribu orang. Anggap orang kaya muslim adalah 10% dari jumlah penduduk muslim, maka 50 ribu orang telah wajib zakat. Jumlah yang 90% adalah penduduk miskin atau usia tidak produktif.
Jika tiap bulan tiap orang membayar zakat penghasilan rata-rata Rp. 75.000,-, maka :
Zakat Penghasilan :Maka potensi Zakat tiap bulan adalah Rp. 75.000,- x 50.000 orang = Rp. 3.750.000.000,- (Rp. 3,750 milyar). Dan jumlah per tahun sebesar Rp. 3,750 milyar x 12 bulan = Rp. 45.000.000.000,-(Rp. 45 milyar)
Zakat Fitrah :Zakat fitrah diwajibkan satu tahun sekali pada bulan ramadhan untuk orang muslim bayi sampai tua (yang masih hidup pada bulan ramadhan), Asumsi 80 % yang mampu bayar adalah 400 ribu jiwa/orang.
Jika harga beras 2,5 kg dikonversikan ke uang adalah Rp. 15.000,- maka: Potensi Zakat fitrah adalah Rp. 15.000,- x 400 ribu jiwa = Rp. 6.000.000.000,- (Rp. 6 milyar)
Total Zakat Per Tahun :
Zakat Penghasilan : Rp. 45.000.000.000,- ditambah Zakat Fitrah: Rp. 6.000.000.000,- Total Rp. 51.000.000.000,- (Rp. 51 milyar)
Potensi Dana Umat Islam ini belum termasuk Dana Infak, Shadaqah, Wakaf, Hibah dan lainnya.
Dari hitungan di atas maka angka paling optimis Potensi Zakat di Bali menembus angka 51 milyar. Subhanallah…, Masihkah potensi ini dianggap sebelah mata? Wallahu’alam. ***Alim Mahdi