Friday 1 February 2008

Bisakah dana ZIS untuk Membangun Bali?

Sebenarnya pertanyaan umumnya adalah bisakah dana ZIS digunakan untuk pembangunan untuk kepentingan yang lebih luas, tidak hanya bagi umat Islam saja? Jadi, Bali hanya pengususan saja, karena kita tinggal dan menetap di Bali.
Menurut Ustadz Mahmudi Shadiqun, Lc, koridor penggunaannya tidak boleh lepas dari delapan ashnaf yang berhak menerima zakat. Tidak boleh dilebihkan menjadi sembilan, atau dikurangi menjadi tujuh atau enam.
Lebih lanjut Ia menambahkan, bahwa ada pintu masuk yang lebih pas sebenarnya jika diperuntukkan bagi delapan ashnaf yang bukan muslim, yaitu muallaf. Definisi muallaf ada tiga. Pertama, orang yang baru masuk Islam, kedua orang yang punya kecenderungan masuk Islam. keduanya bisa diberikan zakat agar menjadi kuat keyakinannya terhadap Islam. Difinisi ketiga adalah orang non muslim yang punya prilaku yang buruk terhadap Islam, maka bisa zakat bisa diberikan untuk menghindari dampak mudharatnya. Sedangkan untuk ashnaf fakir dan miskin, sebagian besar ulama berpendapat bahwa zakat untuk fakir miskin adalah yang beragama Islam saja. Namun ada sebagian kecil ulama berpendapat fakir miskin juga berarti untuk orang diluar Islam.
Hal senada juga tertuang dalam tulisan Eri Sudewo dalam buku Manajemen Zakat. Ia menuliskan bahwa:
'Kemiskinan bersifat universal. Kemiskinan tidak memandang siapapun mereka, apa latar belakang mereka, dan dimana mereka berada. Kemiskinan bisa datang tiba-tiba. Bencana alam, konflik sosial, atau serangan tiba-tiba yang sering diperagakan oleh Amerika, merupakan cara pemiskinan massal yang cepat. Maka siapaun bisa miskin, tak peduli tadinya ia anak presiden atau anak seorang mentri.
Karena kemiskinanmelanda siapapun, dimanapun dalam konsisi apapun, lembaga zakat tak boleh mementingkan satu golongan, atau menelantarkan kelompok yang lain karena perbedaan latar belakang. Zakat ditujukan untuk delapan golongan mustahik. Siapaun yang masuk dalam golongan itu, berhak atas dana zakat.' (Sudewo, 2004; hal. 50)

Kunjungi juga:
Oleh-oleh dari Silaknas Budugul - Bali
Sisi Lain Pulau Bali
Rp. 51 milyar, Potensi Zakat di Bali
Bali : Potret Kemiskinan dan Potensi Zakat
CSR: Peluang yang dianggap Beban
Catatan dari Silaknas DD di Bali
VISI ZAKAT: Merubah Mustahik menjadi Muzakki

0 komentar:

Post a Comment

Alim Mahdi adalah Founder www.mastersop.com

Konsultan SOP dan Penggagas "GERAKAN PENGUSAHA SADAR SOP"